Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

BPJPH Terus Gencarkan Lisensi Logo Halal

Mesakh Ananta Dachi
30/6/2023 06:15
BPJPH Terus Gencarkan Lisensi Logo Halal
Logo halal(kemenag.go.id)

MAJELIS Ulama Indonesia tak lagi punya wewenang sepenuhnya untuk menerbitkan sertifikasi logo halal bagi produk yang ada. Kini, sejak 2019, pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menjadi otoritas yang berwenang soal itu. 

Ternyata, perpindahan wewenang ke BPJPH membuat pengadaan sertifikasi logo halal gencar terjadi. Bahkan, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut, dimulai dari Oktober 2024 mendatang, logo halal bersifat wajib bagi para pelaku usaha. 

“Kalau sekarang jumlah sertifikasi halal itu ada 1,8 juta. Kita bisa bandingkan, sejak MUI 2012 hingga 2018, selama itu ada 688 ribu. Tapi, pada 2022 saja, kita sudah melampaui dari 6 tahun yang dilakukan oleh MUI, itu ada 673 ribu produk yang kita keluarkan sertifikasi halal. Sejak 2019, ketika BPJPH berwenang mengeluarkan sertifikat, sudah ada 1.8 juta produk yang bersertifikat halal,” urai Aqil kepada awak media, dikutip Kamis (29/6). 

Baca juga : Terima Aspirasi Publik, Kemenag Buka Peluang Ganti Desain Logo Halal

Aqil memaparkan, pada Oktober 2024, BPJPH bersama 12 Kementerian/Lembaga telah menargetkan 10 juta produk bersertifikat halal. Oleh karena itu, sejak Desember 2021, pengurusan sertifikasi logo halal telah diturunkan. 

“Sejak Desember 2021, kita turunkan biayanya. Kita bagi menjadi 2, yaitu reguler yang mendatangkan auditor dan self declare dengan surat pernyataan. Self declare itu 230 ribu dan reguler itu 650 ribu,” paparnya. 

“Tapi untuk pelaku usaha menengah dan besar itu sampai Rp12,5 juta. Tapi itu di luar akomodasi dan transportasi dari auditor. Jadi, ini tarif resmi yang dikeluarkan pemerintah oleh Kemenkeu,”lanjutnya. 

Baca juga : Restoran Kuliner Chinese Ini Resmi Kantongi Sertifikasi Halal

Aqil juga menuturkan, sejak BPJPH, Lembaga Penjamin Halal (LPH) telah tumbuh, yang dari awalnya hanya 3, kini menjadi 55. Dengan 386 auditor halal di 18 provinsi yang ada, serta 57 ribu pendamping di seluruh Indonesia. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik