Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAJELIS Ulama Indonesia tak lagi punya wewenang sepenuhnya untuk menerbitkan sertifikasi logo halal bagi produk yang ada. Kini, sejak 2019, pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menjadi otoritas yang berwenang soal itu.
Ternyata, perpindahan wewenang ke BPJPH membuat pengadaan sertifikasi logo halal gencar terjadi. Bahkan, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut, dimulai dari Oktober 2024 mendatang, logo halal bersifat wajib bagi para pelaku usaha.
“Kalau sekarang jumlah sertifikasi halal itu ada 1,8 juta. Kita bisa bandingkan, sejak MUI 2012 hingga 2018, selama itu ada 688 ribu. Tapi, pada 2022 saja, kita sudah melampaui dari 6 tahun yang dilakukan oleh MUI, itu ada 673 ribu produk yang kita keluarkan sertifikasi halal. Sejak 2019, ketika BPJPH berwenang mengeluarkan sertifikat, sudah ada 1.8 juta produk yang bersertifikat halal,” urai Aqil kepada awak media, dikutip Kamis (29/6).
Baca juga : Terima Aspirasi Publik, Kemenag Buka Peluang Ganti Desain Logo Halal
Aqil memaparkan, pada Oktober 2024, BPJPH bersama 12 Kementerian/Lembaga telah menargetkan 10 juta produk bersertifikat halal. Oleh karena itu, sejak Desember 2021, pengurusan sertifikasi logo halal telah diturunkan.
“Sejak Desember 2021, kita turunkan biayanya. Kita bagi menjadi 2, yaitu reguler yang mendatangkan auditor dan self declare dengan surat pernyataan. Self declare itu 230 ribu dan reguler itu 650 ribu,” paparnya.
“Tapi untuk pelaku usaha menengah dan besar itu sampai Rp12,5 juta. Tapi itu di luar akomodasi dan transportasi dari auditor. Jadi, ini tarif resmi yang dikeluarkan pemerintah oleh Kemenkeu,”lanjutnya.
Baca juga : Restoran Kuliner Chinese Ini Resmi Kantongi Sertifikasi Halal
Aqil juga menuturkan, sejak BPJPH, Lembaga Penjamin Halal (LPH) telah tumbuh, yang dari awalnya hanya 3, kini menjadi 55. Dengan 386 auditor halal di 18 provinsi yang ada, serta 57 ribu pendamping di seluruh Indonesia. (Z-1)
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang.
CLAIRMONT Patisserie, resmi menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Industri halal memiliki cakupan yang sangat luas, mencakup sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Jemari telah berada di jalan tepat dengan mengambil peran sebagai mitra BPJPH dan diharapkan dapat terus berkontribusi dalam dunia halal.
UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk diterima di luar negeri, dan sertifikat halal adalah kekuatan utama dalam persaingan global.
Masyarakat berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan berkualitas tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved