Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Padjadjaran Halal Center (PHC) Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal. Salah satunya adalah edukasi mengenai sertifikasi halal di masyarakat.
"Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal. Halal seyogianya menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi, sementara bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminat mutu, tetapi juga sesuai secara syariat," ujarnya Jumat (18/3).
Sampai saat ini, lanjut Souvia masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal. Halal di sini bukan hanya tidak menggunakan
bahan pangan yang dilarang dalam syariat. Produk halal juga harus terjamin prosesnya. Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan
bahan-bahan pangan yang aman. Tidak semua produk bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.
Baca juga: BMKG: Waspada Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan Jelang Musim Kemarau
"Untuk itu, proses sertifikasi halal dilakukan untuk menjamin konsumen mengonsumsi produk yang benar-benar halal dan thayyib. Sebabnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal. Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen," ucap dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad.
Souvia menjelaskan, pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bukan lagi LPPOM MUI. Kendati demikian, MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.
Prosesnya, pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Kemudian, jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.
"Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nanti BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI. Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal. Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya," ujarnya.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari. Namun, dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium. Namun sayangnya saat ini masih terkendala karena LPH belum banyak berdiri di Indonesia, jadi masih belum ideal.
"Unpad sendiri rencananya akan mendirikan LPH yang akan melengkapi keberadaan LPH di Indonesia. Saat ini, Unpad sudah memiliki tiga auditor halal yang akan melakukan audit terhadap dokumen sertifikasi yang diajukan ke BPJPH," tambahnya lagi. (H-3)
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
BPJPH telah mengoordinasikan LP3H secara nasional untuk memberikan kontribusi dalam penanganan bencana.
Penghargaan ini diberikan penyelenggara H20 World Halal Summit sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif BPJPH RI dalam mendorong harmonisasi standar halal.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Industri halal memiliki cakupan yang sangat luas, mencakup sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved