Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sertifikasi Halal. PHC Unpad: Masih Banyak yang Harus Diselesaikan

Naviandri
20/3/2022 09:05
Sertifikasi Halal. PHC Unpad: Masih Banyak yang Harus Diselesaikan
Pengunjung melihat produk asesoris bersertifikasi halal yang dipajang di pameran Malang Islamic Movement di Malang, Jatim, Kamis (2/12/2021)(ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO )

Ketua Padjadjaran Halal Center (PHC) Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal. Salah satunya adalah edukasi mengenai sertifikasi halal di masyarakat.

"Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal. Halal seyogianya menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi, sementara bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminat mutu, tetapi juga sesuai secara syariat," ujarnya Jumat (18/3).

Sampai saat ini, lanjut Souvia masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal. Halal di sini bukan hanya tidak menggunakan
bahan pangan yang dilarang dalam syariat. Produk halal juga harus terjamin prosesnya. Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan
bahan-bahan pangan yang aman. Tidak semua produk bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.

Baca juga: BMKG: Waspada Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan Jelang Musim Kemarau

"Untuk itu, proses sertifikasi halal dilakukan untuk menjamin konsumen mengonsumsi produk yang benar-benar halal dan thayyib. Sebabnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal. Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen," ucap dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad.

Souvia menjelaskan, pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bukan lagi LPPOM MUI. Kendati demikian, MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk. 

Prosesnya, pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Kemudian, jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.

"Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nanti BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI. Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal. Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya," ujarnya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari. Namun, dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium. Namun sayangnya saat ini masih terkendala karena LPH belum banyak berdiri di Indonesia, jadi masih belum ideal.

"Unpad sendiri rencananya akan mendirikan LPH yang akan melengkapi keberadaan LPH di Indonesia. Saat ini, Unpad sudah memiliki tiga auditor halal yang akan melakukan audit terhadap dokumen sertifikasi yang diajukan ke BPJPH," tambahnya lagi. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya