Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lanjutan Pembahasan RUU TPKS Didorong Segera Tuntas

Mediaindonesia.com
18/3/2022 14:46
Lanjutan Pembahasan RUU TPKS Didorong Segera Tuntas
Ilustrasi.(MI/Moh Irfan.)

DPR dan pemerintah diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait urgensi percepatan kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial.

"Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR maupun pemerintah, memiliki pemahaman dan semangat yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan substansial dalam proses pembahasan pekan depan," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3). DPR berencana menggelar Rapat Kerja Bersama dengan Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.

Itu karena Surat Presiden tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU TPKS dan DIM sudah diterima oleh DPR melalui Ketua DPR Puan Maharani. Dalam RUU TPKS, menurut Lestari, antara lain mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan, hingga pemulihan, termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual. 

Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban. Di samping itu, tambahnya, negara diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban.

Baca juga: Lestari Moerdijat Salurkan Beasiswa PIP kepada 76 Siswa SMK Wisuda Karya Kudus

Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sangat berharap pihak-pihak pembahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS. Dengan begitu, ujarnya, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual bisa segera terwujud. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya