Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SERTIFIKASI halal terhadap produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan ragam produk yang digunakan masyarakat kini berada dalam tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Baru-baru ini muncul polemik di publik perihal perubahan logo halal dan tudingan menghilangkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal di Indonesia.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie menanggapi polemik mengenai perubahan logo halal yang dianggap tidak menunjukkan kata halal, sebagaimana logo halal sebelumnya, bahkan ada yang menganalisis dari aspek kaligrafinya.
"Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan. Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca," kata Tholabi di Jakarta, Senin (14/3).
Baca juga: LPP RRI Luncurkan Diklat Berbasis E-learning
Baca juga: MUI Harus Dipertahankan dalam Urusan Penetapan Kehalalan Produk
Tholabi menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. "Semua huruf tertulis lengkap, ada ha'-lam-alif-lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal," sebut Tholabi yang juga pernah memimpin Tim Penulis Alquran Mushaf Banten.
Menurut dia, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas. "Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," saran Tholabi.
Tholabi menyebut perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia.
"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," pungkas Tholabi. (H-3)
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Subhan pun menjelaskan bahwa vaksin sinovac dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia dan sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Ada tiga komoditas utama yang nilai ekspornya naik hingga 80% yaitu, komoditas pada kategori lemak dan minyak hewan/nabati, beberapa produk kimia, dan pakaian jadi.
World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHC NU) adalah lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pelapor mengaku tertarik membeli wine karena iming-iming halal tersebut hingga korban membeli sebanyak 12 botol secara daring dengan harga per botol Rp250 ribu.
Kegiatan ini merupakan salah satu program pelatihan gratis tahun 2023 yang sepenuhnya menggunakan dana dari Pemerintah Kota Depok.
Eka mengaku sebagian besar publikasi yang dilakukannya terkait pengembangan alat uji berbasis kertas untuk pengujian atau diagnostik cepat yang rendah biaya dan mudah digunakan pengguna.
Selain memberikan akses pendidikan tinggi, Perguruan Tinggi memiliki peranan untuk membawa angin perubahan di dalam masyarakat yang tentunya melalui karya
Agung mengajar di Fakultas kedokteran Universitas Islam Bandung. Baginya menjadi dosen adalah pencapaian kepuasan tersendiri, karena dia merasa bisa mendidik calon-calon dokter
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved