Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MUI Harus Dipertahankan dalam Urusan Penetapan Kehalalan Produk

Ferdian Ananda Majni
14/3/2022 17:32
MUI Harus Dipertahankan dalam Urusan Penetapan Kehalalan Produk
Logo halal yang baru diresmikan.(Dok. Kemenag)

DEKAN Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat A Tholabi Kharlie menyebut peran MUI tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk.

"Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk," kata Tholabi di Jakarta, Senin (14/3).

Tholabi menjelaskan dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 (tiga) hari kerja.

Baca juga: Kesetaraan dan Women Leadership Hal Biasa di PT Timah Tbk

"Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya," tegas pengajar Hukum Tata Negar ini.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu juga optimistis keberadaan BPJPH yang berpijak pada UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta UU No 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mendorong industri halal akan besar di Indonesia.

"Saya sangat optimis, ekosistem industri halal di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Mari seluruh pihak mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan dengan baik," pungkas Tholabi. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya