Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Imigrasi Terbitkan Visa On Arrival Khusus Wisata ke Bali bagi 23 Negara 

Mediaindonesia.com
06/3/2022 22:45
Imigrasi Terbitkan Visa On Arrival Khusus Wisata ke Bali bagi 23 Negara 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali(Antara/Fikri Yusuf)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara. 

"Aturan ini mulai berlaku Senin (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. 

Ia menjelaskan VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Namun, orang asing pemegang VOA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali, kata Achmad Nur Saleh. 

Ia mengatakan 23 negara tersebut adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. 

Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan. 

Baca juga : Bali Terapkan Bebas Karantina Besok, Jika Berhasil akan Diterapkan di Seluruh Indonesia 

Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19. 

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500 ribu. 

Perlu diketahui, lanjut dia, izin tinggal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. 

"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad. 

Terakhir, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. 

Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya