Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara.
"Aturan ini mulai berlaku Senin (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Namun, orang asing pemegang VOA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali, kata Achmad Nur Saleh.
Ia mengatakan 23 negara tersebut adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.
Baca juga : Bali Terapkan Bebas Karantina Besok, Jika Berhasil akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500 ribu.
Perlu diketahui, lanjut dia, izin tinggal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad.
Terakhir, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.
Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ant/OL-7)
Candi Muara Takus merupakan salah satu situs cagar budaya paling signifikan di Sumatra dengan nilai sejarah dan arkeologis yang sangat tinggi.
Direktur Utama PT AI Indonesia Sony Subrata meyakini bahwa teknologi AI dapat diterapkan secara nyata untuk memenuhi kebutuhan sektor pariwisata Indonesia.
INSTITUT Pariwisata (IP) Trisakti menyelenggarakan kegiatan International Guest Lecture dengan menghadirkan Ketua Otorita Administratif Khusus Oe-cusse Ambeno.
Istilah sustainable tourism kini mulai berevolusi menjadi regenerative hospitality, sebuah konsep di mana pelaku industri tidak hanya berusaha meminimalisasi dampak negatif,
Tren terbaru menunjukkan bahwa bagi Generasi Z, pengalaman kini menjadi faktor utama yang mendorong keputusan perjalanan, melampaui pertimbangan harga semata.
Pembangunan Bandara Internasional Chinchero di Peru menuai kontroversi. Mampukah infrastruktur ini menampung lonjakan wisatawan tanpa merusak kesucian Lembah Suci?
Layanan kereta cepat Whoosh semakin mengukuhkan posisinya sebagai moda transportasi pilihan wisatawan mancanegara, khususnya asal Malaysia, selama momen libur Nataru.
Jumlah tersebut diambil dari 4 stasiun di Kota atau Kabupaten di Eks Karesidenan Pekalongan yang menjadi keberangkatan para Wisman.
Pada periode Januari-Oktober 2025, Bandara Kualanamu telah melayani sekitar 2 juta penumpang internasional, naik dari 1,85 juta penumpang pada tahun sebelumnya.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini menandatangani dua kesepakatan dagang strategis, yakni IEU-CEPA dan ICA-CEPA.
Kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 8,5 juta hingga Juli 2025, yang berarti tren kunjungan wisatawan naik 10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved