Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali per 14 Maret. Hal itu diungkapkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Uji coba ini bisa saja dipercepat dari 14 Maret, kalau datanya (kasus covid-19) terus membaik. Di Bali, kami melihat beberapa minggu terakhir (kasus covid-19) terus membaik," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2).
Dalam uji coba tanpa karantina, ada syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Baca juga: Lebaran Tahun Ini Bisa Dirayakan Normal, Asal 70% Warga Sudah Vaksin Lengkap
"PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster," imbuh Luhut.
Selanjutnya, PPLN melakukan PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar. Jika dinyatakan negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan. PPLN lalu kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
"Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama," tegasnya.
Baca juga: Tren Peningkatan Kasus Covid-19 Bergeser ke Luar Pulau Jawa-Bali
Agenda internasional yang akan dilakukan di Bali, sambung Luhut, akan menerapkan ketentuan test antigen setiap hari terhadap peserta, tanpa terkecuali. Kebijakan itu dilakukan selama masa uji coba tanpa karantina.
Jika uji coba di Bali berjalan baik, pemerintah berencana memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. "Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," pungkas Luhut.
Luhut menambahkan bahwa setelah mendengar masukan dari pakar dan juga menganalisis sejumlah data, pemerintah terlebih dulu melakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksin lengkap dan juga booster per 1 Maret.(OL-11)
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved