Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KSP Pantau Pembayaran Klaim Covid-19 untuk Rumah Sakit

Andhika Prasetyo
27/2/2022 16:18
KSP Pantau Pembayaran Klaim Covid-19 untuk Rumah Sakit
Petugas melakukan pemeriksaan covid-19 pada pasien di IGD rumah sakit.(Antara)

KANTOR Staf Presiden (KSP) terus memastikan bahwa pembayaran pelayanan kesehatan covid-19 tepat sasaran dan tuntas dilaksanakan. 

Salah satu upaya, yaitu membuka keran komunikasi dan siap menerima aspirasi/laporan dari rumah sakit yang menangani pandemi covid-19.

"Presiden meminta agar biaya perawatan covid-19 sebesar Rp25,1 triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat,” ujar Tenaga Ahli Utama KSP Noch T. Mallisa melalui keterangan resmi Minggu (27/2).

Baca juga: Menkes Janji Bayarkan Tunggakan Covid-19 Sebesar Rp25 Triliun

Pemerintah dikatakannya berusaha melakukan langkah optimal. Sehingga, kegiatan operasional rumah sakit tidak terbebani atau terganggu, karena adanya tunggakan klaim.

Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, proses pelengkapan data dan persyaratan untuk pelunasan klaim bisa cepat terealisasi.

Pekan lalu, Kementerian Kesehatan menyebut ada tunggakan klaim covid-19 sebesar Rp25,1 triliun kepada sejumlah rumah sakit. Tunggakan itu merupakan sisa utang pemerintah kepada fasilitas kesehatan sepanjang 2021.

Baca juga: Sebanyak 9,8 Juta Warga Indonesia Telah Disuntik Booster

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, pelunasan Rp25,1 triliun belum dapat dilakukan, karena belum semua rumah sakit menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini, sebagai persyaratan pembayaran klaim biaya perawatan covid-19.

"Kami mohon kerja sama dari rumah sakit agar melengkapi berkas klaim yang diminta BPJS dan Kemenkes. Serta, memperhatikan batasan waktu pengajuan klaim yang sudah ditentukan untuk menghindari klaim kadaluarsa," pungkas Budi.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya