PENEGAK hukum seperti kepolisian dan jaksa dinilai masih menganggap remeh kasus kekerasan seksual berbasis online (KSBO). Hal itu kemudian menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penanganan kasus KSBO.
Menurut Penulis Kertas Kebijakan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dari Sammi Institute, Fatkhurozi, kesimpulan tersebut mengacu penanganan kasus KSBO yang dilakukan LBH APIK dalam empat tahun terakhir.
Fatkhurozi mengungkapkan hambatan yang ditemui korban dan pendamping pada proses pelaporan, mediasi, penyelidikan, penyidikan dan persidangan KSBO. "Tidak mudah sekali proses hukum untuk korban mendapatkan keadilan," ujar Fatkhurozi dalam pemaparan virtual, Rabu (23/2).
Mulai dari proses pelaporan, lanjut dia, kapasitas aparat di unit cyber crime, sebagai pintu utama penanganan kasus KSBO, masih belum mumpuni. Akibatnya, korban kerap kali enggan melanjutkan laporan ke tahap selanjutnya karena berbagai hal.
Baca juga: Ganjar Minta Korban Kekerasan Seksual tidak Takut Melapor
"Korban enggan melanjutkan karena tidak nyaman. Yang dilatih untuk penanganan kasus kekerasan seksual adalah Renakta dan UPPA. Tapi, kasus ini kemudian dilimpahkan ke cyber crime, yang aparatnya belum dilatih mengenai penanganan korban kekerasan seksual," jelasnya.
"Korban seringkali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan bahkan menerima candaan seksis," imbuh Fatkhurozi.
Adapun tahap selanjutnya ialah mediasi. Kepolisian seringkali memberikan arahan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Sebab, kasus KSBO sulit untuk diproses, jika pelaku menghapus tayangan dan alat bukti yang kurang.
Dalam proses mediasi, pada akhirnya tidak ada jaminan agar pelaku tidak melakukan perbuatan lanjutan. Pendamping hukum korban juga kerap tidak dilibatkan.
Baca juga: Wamenkumham: Ada 588 DIM RUU TPKS dari Pemerintah
Selanjutnya, hambatan yang ditemui dalam proses penyelidikan dan penyidikan ialah tidak adanya perlindungan data pribadi pada barang korban. Seperti, handphone dan laptop yang disita sebagai barang bukti.
"Korban merasa khawatir, jangan-jangan bukan hanya informasi mengenai kasus saja yang diakses dan diunggah oleh pihak berwenang, tapi juga informasi lainnya," tukasnya.
Tidak hanya itu, saat kasus sudah mencapai tahap penuntutan, korban dan pendamping pun menemui kendala. Seperti, tertutupnya akses informasi tentang dakwaan dan tuntutan. Lalu, jaksa yang menganggap kasus KSBO merupakan hal biasa dan remeh.
Proses penanganan kasus KSBO menjadi sangat penting. Mengigat, kasus tersebut terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan catatan LBH APIK, sudah ditangani sebanyak 763 kasus KSBO dalam empat tahun terakhir.(OL-11)