Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wamenkumham: Ada 588 DIM RUU TPKS dari Pemerintah

Mediaindonesia
22/2/2022 17:01
Wamenkumham: Ada 588 DIM RUU TPKS dari Pemerintah
Ilustrasi(MI/ Moh Irfan)

WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni 588.

"Jumlah DIM RUU TPKS dari pemerintah itu ada 588. Pasti kami akan membahas seputar substansi baru yang diusulkan dan perubahan dari DPR," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, hari ini.

Total substansi baru dari pemerintah dan substansi perubahan dari DPR tersebut yakni 320 DIM.

Perlu untuk diketahui, jika RUU datang dari DPR maka yang membuat atau mengusulkan DIM ialah pihak eksekutif atau pemerintah. Sebaliknya, jika RUU inisiatif pemerintah maka DPR yang menyusun DIM.

Oleh karena itu, kata Prof Eddy, pemerintah menyambut baik RUU inisiatif dari pihak DPR karena kolom pembahasannya hanya satu saja. Sementara, jika RUU tersebut inisiatif pemerintah maka kolom pembahasan ada sembilan atau menyesuaikan jumlah fraksi di parlemen.

Baca juga: Wamenkumham: Kekerasan Seksual tidak Boleh Gunakan Restorative Justice

Hal itu tentu saja akan memakan waktu yang lama karena butuh kesepakatan bersama dari semua fraksi dalam setiap pembahasan atau pasal demi pasal.

"Bisa saja satu pasal disetujui delapan fraksi, tetapi satu fraksi menolak maka harus tetap dibahas," ujarnya.

Selain itu, ujar dia, di dalam pembahasan RUU TPKS pemerintah dan DPR tidak akan membahas terkait reposisi atau hal-hal yang tidak mengubah substansi.

Contoh reposisi tersebut yakni misalnya pemerintah mengusulkan suatu pasal agar dimasukkan ke BAB lain namun hal itu sama sekali tidak mengubah substansi RUU TPKS.

"Secara keseluruhan terdapat sekitar 67 pasal reposisi," kata dia. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya