Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni 588.
"Jumlah DIM RUU TPKS dari pemerintah itu ada 588. Pasti kami akan membahas seputar substansi baru yang diusulkan dan perubahan dari DPR," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, hari ini.
Total substansi baru dari pemerintah dan substansi perubahan dari DPR tersebut yakni 320 DIM.
Perlu untuk diketahui, jika RUU datang dari DPR maka yang membuat atau mengusulkan DIM ialah pihak eksekutif atau pemerintah. Sebaliknya, jika RUU inisiatif pemerintah maka DPR yang menyusun DIM.
Oleh karena itu, kata Prof Eddy, pemerintah menyambut baik RUU inisiatif dari pihak DPR karena kolom pembahasannya hanya satu saja. Sementara, jika RUU tersebut inisiatif pemerintah maka kolom pembahasan ada sembilan atau menyesuaikan jumlah fraksi di parlemen.
Baca juga: Wamenkumham: Kekerasan Seksual tidak Boleh Gunakan Restorative Justice
Hal itu tentu saja akan memakan waktu yang lama karena butuh kesepakatan bersama dari semua fraksi dalam setiap pembahasan atau pasal demi pasal.
"Bisa saja satu pasal disetujui delapan fraksi, tetapi satu fraksi menolak maka harus tetap dibahas," ujarnya.
Selain itu, ujar dia, di dalam pembahasan RUU TPKS pemerintah dan DPR tidak akan membahas terkait reposisi atau hal-hal yang tidak mengubah substansi.
Contoh reposisi tersebut yakni misalnya pemerintah mengusulkan suatu pasal agar dimasukkan ke BAB lain namun hal itu sama sekali tidak mengubah substansi RUU TPKS.
"Secara keseluruhan terdapat sekitar 67 pasal reposisi," kata dia. (Ant/OL-4)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved