Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wamenkumham: Kekerasan Seksual tidak Boleh Gunakan Restorative Justice

Mediaindonesia
22/2/2022 14:10
Wamenkumham: Kekerasan Seksual tidak Boleh Gunakan Restorative Justice
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej(MI/Furqon )

WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi.

"Ini sama sekali tidak boleh menggunakan restorative justice," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, hari ini.

Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Alasannya, kata dia, kerap kali kasus kekerasan seksual yang terjadi pelakunya menggunakan uang sebagai solusi damai dengan pihak korban.

Selain itu, di dalam RUU TPKS tersebut juga disebutkan bahwa selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya jumlah restitusi kepada korban.

Baca juga: Presiden: MA Pegang Peran Krusial dalam Mengawal Transformasi Indonesia

Jika pelaku merupakan masyarakat ekonomi lemah atau menengah ke bawah dan tidak bisa membayar restitusi, maka polisi bisa menyita harta benda pelaku.

"Dalam RUU TPKS, begitu seseorang ditetapkan tersangka, polisi bisa melakukan sita jaminan untuk restitusi," ujar Prof Eddy.

Dengan demikian, sambung dia, RUU TPKS dibuat untuk betul-betul memberikan perlindungan kepada korban yang luar biasa. Salah satunya dalam bentuk sita jaminan harta pelaku.

Namun, jika jumlah harta benda pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi bagi korban, maka pelaku dikenakan subsider pidana penjara.

Sementara, bila pelaku sama sekali tidak memiliki harta benda untuk membayar restitusi pada korban, negara akan memberikan kompensasi bagi korban guna rehabilitasi.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya