Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, pemerintah masih minim dalam melakukan upaya pengelolaan sampah di sisi hulu.
Hal itu dinilai WALHI tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pengurangan dari sumber (pendekatan hulu) dan penanganan sampah (pendekatan hilir).
"Sayangnya, paradigma pengelolaan sampah dari peraturan hingga kebijakan masih berfokus pada penanganan di hilir seperti proyek PLTSa, pemanfaatan sampah menjadi BBM, RDF (Refused Derived Fuel) dan lainnya," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Abdul Gofar dalam keterangan resmi, Selasa (22/2).
"Sementara pendekatan pengelolaan sampah dari hulu untuk mengurangi sampah terutama plastik melalui peraturan pelarangan plastik sekali pakai, pemberian disinsentif kepada produsen (ritel, manufaktur, jasa makanan minuman) hingga pengurangan produksi plastik di industri petrokimia masih sangat tidak maksimal," imbuh dia.
Padahal, lanjut Gofar, kebijakan pengurangan sampah di sumber dapat mengurangi timbulan sampah dan sekaligus mengurangi sampah tercemar ke lautan. Pengurangan sampah, terutama plastik sekali pakai melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang saat ini telah diterapkan di 73 daerah (provinsi, kabupaten dan kotamadya) perlu didorong agar semakin banyak diadopsi.
"Sementara pelarangan atau pembatasan yang sudah berjalan perlu dilakukan monitoring dan evaluating," imbuh dia.
Baca juga: Pelajar Kampanyekan #MariBergerak #KerenTanpaPlastik di Hari Peduli Sampah Nasional
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2020 memperlihatkan kinerja pengurangan sampah berada pada angka 16,19% atau 5,7 juta ton sampah.
Sementara pada 2021 angka pengurangan sampah secara nasional justru turun signifikan menjadi 14,16% atau 3,2 juta ton sampah.
"Data tersebut hanya dilihat dari sekitar 202 kabupaten/kota atau hanya sekitar 39% dari total kabupaten/kota di Indonesia. Perlu usaha dua kali lipat pada sisa empat tahun mendatang guna memenuhi ambisi pengurangan dan penanganan sampah pada tahun 2025," ucap dia.
Gofar mengatakan, peta jalan pengurangan sampah oleh produsen yang berjalan berdasar Permen LHK Nomor 75/2019 juga perlu dibuka transparansinya kepada publik.
"Agar rendahnya komitmen pengurangan yang dilakukan pemerintah tidak berjalan beriringan dengan rendahnya keterbukaan informasi," tegas Gofar.
Selain itu, WALHI menilai ambisi target pengurangan sampah laut, pengurangan timbunan sampah hingga pengurangan emisi dari sektor limbah dan sampah hanya akan menjadi pepesan kosong jika pengelolaan sampah melalui pengurangan sampah di hulu tak dilakukan dan solusi-solusi semu tak dihentikan.
"WALHI juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum dengan cara memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pencemaran laut, baik dengan sampah cair maupun padat," ucap Gofar.
"Jika Pemerintah memiliki komitmen serius untuk menjadikan laut Indonesia sebagai laut yang sehat dan menajdi warisan yang berharga untuk generasi yang akan datang, laut Indonesia tidak boleh dijadikan tong sampah raksasa," pungkasnya. (A-2)
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatra harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menilai pencabutan izin 28 perusahaan perusak hutan berpotensi menjadi kebijakan simbolis.
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti
AKTIVIS Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhammad Aminullah menilai kondisi darurat sampah Tangerang bukan peristiwa mendadak, melainkan akumulasi kelalaian tata kelola.
Langkah ini sejalan dengan arahan sistem pengelolaan sampah nasional, yang menekankan pentingnya perubahan perilaku sejak dari tingkat rumah tangga.
Pendekatan utama yang diusung adalah membangun model pengelolaan sampah berbasis komunitas di tingkat RT sebagai percontohan.
Selama dua bulan, sejak 10 Januari 2025 hingga 11 Maret 2025, proyek difokuskan di Banjar Pasedana. Di wilayah ini, terdapat 163 KK yang menjadi sasaran langsung edukasi.
Untuk memperkuat sistem ini, Pemda, Kementerian PU dan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) turut berperan aktif dalam berkolaborasi.
Kondisi geografis Cianjur yang luas dan beragam, meliputi wilayah urban, pedesaan, dan pegunungan, menyulitkan proses pengangkutan dan pengolahan sampah secara merata.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved