Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, pemerintah masih minim dalam melakukan upaya pengelolaan sampah di sisi hulu.
Hal itu dinilai WALHI tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pengurangan dari sumber (pendekatan hulu) dan penanganan sampah (pendekatan hilir).
"Sayangnya, paradigma pengelolaan sampah dari peraturan hingga kebijakan masih berfokus pada penanganan di hilir seperti proyek PLTSa, pemanfaatan sampah menjadi BBM, RDF (Refused Derived Fuel) dan lainnya," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Abdul Gofar dalam keterangan resmi, Selasa (22/2).
"Sementara pendekatan pengelolaan sampah dari hulu untuk mengurangi sampah terutama plastik melalui peraturan pelarangan plastik sekali pakai, pemberian disinsentif kepada produsen (ritel, manufaktur, jasa makanan minuman) hingga pengurangan produksi plastik di industri petrokimia masih sangat tidak maksimal," imbuh dia.
Padahal, lanjut Gofar, kebijakan pengurangan sampah di sumber dapat mengurangi timbulan sampah dan sekaligus mengurangi sampah tercemar ke lautan. Pengurangan sampah, terutama plastik sekali pakai melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang saat ini telah diterapkan di 73 daerah (provinsi, kabupaten dan kotamadya) perlu didorong agar semakin banyak diadopsi.
"Sementara pelarangan atau pembatasan yang sudah berjalan perlu dilakukan monitoring dan evaluating," imbuh dia.
Baca juga: Pelajar Kampanyekan #MariBergerak #KerenTanpaPlastik di Hari Peduli Sampah Nasional
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2020 memperlihatkan kinerja pengurangan sampah berada pada angka 16,19% atau 5,7 juta ton sampah.
Sementara pada 2021 angka pengurangan sampah secara nasional justru turun signifikan menjadi 14,16% atau 3,2 juta ton sampah.
"Data tersebut hanya dilihat dari sekitar 202 kabupaten/kota atau hanya sekitar 39% dari total kabupaten/kota di Indonesia. Perlu usaha dua kali lipat pada sisa empat tahun mendatang guna memenuhi ambisi pengurangan dan penanganan sampah pada tahun 2025," ucap dia.
Gofar mengatakan, peta jalan pengurangan sampah oleh produsen yang berjalan berdasar Permen LHK Nomor 75/2019 juga perlu dibuka transparansinya kepada publik.
"Agar rendahnya komitmen pengurangan yang dilakukan pemerintah tidak berjalan beriringan dengan rendahnya keterbukaan informasi," tegas Gofar.
Selain itu, WALHI menilai ambisi target pengurangan sampah laut, pengurangan timbunan sampah hingga pengurangan emisi dari sektor limbah dan sampah hanya akan menjadi pepesan kosong jika pengelolaan sampah melalui pengurangan sampah di hulu tak dilakukan dan solusi-solusi semu tak dihentikan.
"WALHI juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum dengan cara memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pencemaran laut, baik dengan sampah cair maupun padat," ucap Gofar.
"Jika Pemerintah memiliki komitmen serius untuk menjadikan laut Indonesia sebagai laut yang sehat dan menajdi warisan yang berharga untuk generasi yang akan datang, laut Indonesia tidak boleh dijadikan tong sampah raksasa," pungkasnya. (A-2)
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung.
WALHI dan Harli melakukan audiensi selama lebih kurang 1 jam. Masing-masing WALHI perwakilan daerah menyampaikan temuan kasus i forum tersebut.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved