Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gofar Hilman berujung pada akun Twitter @quwenjojo membuat utas dan menyampaikan bahwa ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada terduga pelaku.
Meski demikian, LBH APIK Jakarta mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap korban masih harus terus dilakukan. Dikatakan Direktur Eksekutif LBH APIK Siti Mazuma mengungkapkan bahwa LBH APIK dan SAFEnet telah melakukan rujukan konseling psikologi kepada korban pada Agustus 2021.
Selanjutnya, LBH juga melakukan pendampingan untuk pelaporan ke pihak kepolisian pada Agustus 2021.
Namun demikian, permohonan pencabutan kuasa hukum kemudian dilakukan korban pada 10 Februari 2022.
"Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," ungkap Zuma dalam keterangan resmi, Sabtu (12/2).
Baca juga: Kesenjangan Pelayanan Kanker Harus Dihapuskan
Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama dengan GH.
"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas.
Kami masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya," beber dia.
Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi.
Selain itu, menghormati persetujuan (consent) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik. "Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban," imbuh dia.
Pihaknya juga meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.
"Kami akan selalu berpihak pada korban. Kami akan selalu berpihak pada pengalaman dan perjalanan korban mencari jalan terbaik untuk pemulihan mereka," ucapnya.
"Kami mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban," pungkas dia. (H-3)
Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR dan pemerintah ke depannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP.
Menurut Komnas Perempuan, bab khusus di dalam RUU TPKS penting untuk memperkuat hak korban. Apalagi, kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih tinggi.
JARINGAN Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) secara khusus menyampaikan masukan atas RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual kepada Baleg DPR RI.
Trauma dan stigma malu yang dialami korban seringkali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Yang menjadikannya lebih gawat, kata Andy, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan sangat rapuh.
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved