Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LBH APIK Minta Perlindungan Terhadap Terduga Korban Pelecehan GH Tetap Dijalankan

Atalya Puspa
12/2/2022 18:02
LBH APIK Minta Perlindungan Terhadap Terduga Korban Pelecehan GH Tetap Dijalankan
Massa Gerakan Ibu Mencari Keadilan berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/12/2021).(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

KASUS dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gofar Hilman berujung pada akun Twitter @quwenjojo membuat utas dan menyampaikan bahwa ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada terduga pelaku.

Meski demikian, LBH APIK Jakarta mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap korban masih harus terus dilakukan. Dikatakan Direktur Eksekutif LBH APIK Siti Mazuma mengungkapkan bahwa  LBH APIK dan SAFEnet telah melakukan rujukan konseling psikologi kepada korban pada Agustus 2021.

Selanjutnya, LBH juga melakukan pendampingan untuk pelaporan ke pihak kepolisian pada Agustus 2021.

Namun demikian, permohonan pencabutan kuasa hukum kemudian dilakukan korban pada 10 Februari 2022.

"Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," ungkap Zuma dalam keterangan resmi, Sabtu (12/2).

Baca jugaKesenjangan Pelayanan Kanker Harus Dihapuskan

Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama dengan GH.

"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas.
Kami masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya," beber dia.

Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi.

Selain itu, menghormati persetujuan (consent) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik. "Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban," imbuh dia.

Pihaknya juga meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.

"Kami akan selalu berpihak pada korban. Kami akan selalu berpihak pada pengalaman dan perjalanan korban mencari jalan terbaik untuk pemulihan mereka," ucapnya.

"Kami mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban," pungkas dia.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya