Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Anggota DPR : Sudah Sewajarnya Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Disiapkan

Mediaindonesia.com
12/2/2022 09:42
Anggota DPR : Sudah Sewajarnya Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Disiapkan
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.(Ist/DPR)

PEMERINTAH telah memutuskan untuk meningkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.

Keputusan tersebut diambil saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari ini. DPR RI pun mengimbau masyarakat untuk mematuhinya. Sanksi atau hukuman perlu diberikan bagi para pelanggarnya.

“PPKM Level 3 sudah menjadi kebijakan pemerintah dan menjadi keputusan yang harus diterapkan, maka bila ada yang melanggar ya harus diberi sanksi atau hukuman," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi melalui keterangan pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini. 

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, PPKM merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam pencegahan penularan virus Covid-19.

Baca juga: Kota Tegal Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Pengetatannya

"Ya kita selalu berharap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa manusia," ungkapnya.

Lebih lanjut Nurhadi mengatakan bahwa kunci utama suksesnya penanganan Covid-19 selain disiplin protokol kesehatan adalah pelaksanaan vaksinasi. “WHO memprediksi pandemi Covid-19 bisa berakhir tahun 2022 asalkan cakupan vaksinasi global mencapai 70 persen,” pungkasnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik