KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2021 kasus pelanggaran hak anak mencapai 5.953 kasus dengan rincian kasus pemenuhan hak anak sebanyak 2971 dan perlindungan khusus anak sebanyak 2982 kasus.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan presiden telah memberikan 4 arahan dalam kebijakan nasional untuk perlindungan anak dan telah ditindaklanjuti oleh berbagai kementerian/lembaga serta civil society meski demikian pelanggaran hak anak masih ditemukan dengan berbagai latar belakangnya.
Sebanyak 4 arahan presiden tersebut yakni peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
"KPAI menerima kasus pada klaster pemenuhan hak anak diurutkan dari yang paling tinggi yakni kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 2.281 kasus atau 76,8%," kata Rita dalam konferensi pers KPAI secara daring, Senin (24/1).
Baca juga:
Kemudian klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan agama sebanyak 412 kasus atau 13,9%, kluster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebanyak 167 kasus atau 6,6%.
Kemudian klaster hak sipil dan kebebasan sebanyak 81 kasus atau 2,7%. Sementara 5 provinsi terbanyak aduan kasus pemenuhan hak anak meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.
"Kasus pada kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif memiliki kasus tertinggi sejak 2011. Pandemi covid-19 sangat berdampak keluarga dan berpengaruh pada pengasuhan anak," ungkap Rita.
Kasus-kasus yang diadukan di antaranya anak korban pelanggaran akses bertemu orang tua sebanyak 462 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua/keluarga sebanyak 423 kasus.
"Kemudian anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 408 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah 398 kasus dan anak korban perebutan Hak asuh sebanyak 306 kasus," pungkasnya. (OL-4)