Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT penegak hukum dan masyarakat diminta responsif menyikapi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. Jangan sampai korban kekerasan seksual tidak tertangani dengan baik.
"Terkait kecepatan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual memang sangat tergantung pada kombinasi kecepatan pihak keluarga dan korban untuk melaporkan dan kecepatan aparat penegak hukum dalam memproses laporan tindak kekerasan seksual itu," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1), menyikapi sejumlah kasus kekerasan seksual yang kerap terlambat ditangani.
Kasus tindak kekerasan seksual yang dialami seorang bocah 10 tahun di Manado, Sulawesi Utara, ujar Lestari, sangat memprihatinkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media setempat, diperkirakan peristiwa kekerasan seksual di Manado itu terjadi pada 7 Desember 2021 dan 28 Desember 2021. Orangtua korban melapor ke pihak kepolisian setelah kasus tersebut viral di media sosial. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani kepolisian setempat.
Kecepatan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sangat memengaruhi akurasi hasil penyidikan. Diakui Rerie, untuk mendorong kecepatan penanganan kasus kekerasan seksual harus didekati lewat dua sisi. Dari sisi korban dan keluarganya, tambah dia, segera melaporkan kasus itu dan dari sisi penegak hukum harus segera merespon laporan korban tersebut.
Namun, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, langkah korban dan keluarganya untuk melapor kerap terhalang sikap ragu dan takut pelaporan itu malah berdampak negatif terhadap keluarga mereka. Pada posisi ini, Rerie mendesak, para pemangku kepentingan untuk segera melakukan sosialisasi masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kecepatan pelaporan dan kepastian hukum yang akan dijalani dalam proses kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Di sisi lain, tambah Rerie, pihak aparat hukum yang menerima laporan tersebut harus merespons dengan upaya perlindungan korban dan segera memproses kasus-kasus tindak kekerasan seksual hingga tuntas. Kasus tindak kekerasan seksual menurut Rerie, bukanlah sekadar tindak kriminal biasa, tetapi sudah masuk pada kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak-hak dasar manusia.
Baca juga: Realisasi Komitmen Melindungi Rakyat Butuh Konsistensi Para Pemangku Kepentingan
Rerie mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya untuk mengatasi dan menekan terjadinya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air. Bagi para wakil rakyat, ujarnya, upaya perhatian serius itu bisa direalisasikan lewat percepatan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera menjadi undang-undang untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam sejumlah kasus kekerasan seksual. (OL-14)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved