Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS varian baru Omikron yang mulai menigkat akhir-akhir ini telah menambah kekhawatiran sejumlah pihak terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Terlebih, sejumlah daerah dengan level PPKM 1 dan 2 telah mengizinkan PTM 100% sesuai arahan SKB 4 Menteri terbaru.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaam, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa SKB 4 Menteri secara detail mengatur pelaksanaan PTM.
Tidak semua daerah menyelenggarakan PTM 100% sebab semua disesuaikan dengan level PPKM dan cakupan vaksinasi.
"Makanya SKB 4 Menteri ini sudah mengatur semua skenario, mau skenario paling buruk sampai paling baik. Jadi ini adalah SKB yang permanen," tuturnya saat berkunjung ke Universitas Padjajaran, Bandung(17/1).
Menurut Nadiem, situasi pandemi saat ini memang harus diwaspadai masyarakat. Semua orang khawatir, tetapi tidak serta merta membatalkan SKB tersebut.
Justru, ketidakpastian pandemi membuat SKB direvisi dan diatur secara detail. Bagaimana pun juga, pendidikan harus egera pulih, mengingat dampak buruk PJJ yang bisa berujung pada loss learning.
"Jadi kita semuanya tentu waspada dan khawatir mengenai omikron. Peraturan SKB 4 Menteri yang sudah diadakan itu sudah mengakomodasi semua situasinya. Artinya itu di SKB hanya level 1 dan 2 yang 100% melakuka PTM," jelasnya.
"Kalau misalnya pun omikron itu menimbulkan kasus yang sangat pesat tentunya semua daerah-daerah akan mulai pindah ke PPKM level 3 dan 4 yaitu PTM terbatas atau sama sekali tidak boleh melaksanalan PTM," jelas Nadiem.
Untuk itu, pelaksanaan PTM akan terus berjalan sesuai situasi di daerah-daerah saat ini. Baik PTM 100% maupun PTM terbatas masih menjadi pilihan utama dalam upaya memulihkan sektor pendidikan.
"Banyak orang mengira SKB 4 Menteri ini timingnya tidak pas dengan adanya omikron. Padahal ini sudah mengakomodasi situasi covid, angka penularan tertinggi maupun kita sudah masuk rendah, jadi semua situasi sudah ada normalisasinya," tandasnya. (Van/OL-09)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
PENETAPAN tersangka dan penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 menguji kedewasaan kita membaca perkara korupsi pada sektor pendidikan.
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved