Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Presiden Jokowi Tunjuk Wamensos untuk Bantu Kinerja Risma

Mohamad Farhan Zhuhri
23/12/2021 14:35
Presiden Jokowi Tunjuk Wamensos untuk Bantu Kinerja Risma
TINJAU BANSOS: Mensos Tri Rismaharini (kiri) berdialog dengan penerima bantuan saat meninjau bansos di Pendopo Indramayu, Jawa Barat.(ANTARA/ Dedhez Anggara )

PRESIDEN Joko Widodo akan menunjuk Wakil Menteri Sosial untuk dapat membantu kinerja Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Hal tersebut tertuang Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Aturan itu sendiri tercantum dalam Pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. "Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial." bunyi Perpres tersebut dikutip, Kamis (23/12).

Adapun ruang lingkup tugas Wamensos yang terdapat dalam perpres tersebut yakni, membantu Mensos dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial serta membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

Selain itu, Presiden Jokowi menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial. Nama Dirjen PFM tak dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Dalam Bab II Pasal 6 Perpres terbaru tersebut, susunan organisasi Kementerian Sosial tak menyebut bagian Dirjen PFM dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).

“Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Direktorat Jenderal Rehabilotas Sosial (Rehsos), Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (JPS), Inspektorat Jenderal,” kutip Perpres tersebut.

Kemudian untuk bagian staf ahli yaitu Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Berdasarkan aturan lama, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2015 rentang Kementerian Sosial, Dirjen PFM memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-udangan.

Region kerja Dirjen PFM mencakup penanganan fakir miskin di pedesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal, hingga perbatasan antar negara. Direktorat ini juga yang menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu versi Kementerian Sosial, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan fakir miskin di Indonesia.

Sementara BPPPS yang juga dihapus Jokowi memiliki tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial. BPPPS juga melakukan sertifikasi Pekerja Sosial (Peksos) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang biasanya dilibatkan dalam program Kemensos seperti pendampingan bansos, dan penyuluhan di panti rehabilitasi. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya