Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo akan menunjuk Wakil Menteri Sosial untuk dapat membantu kinerja Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Hal tersebut tertuang Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Aturan itu sendiri tercantum dalam Pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. "Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial." bunyi Perpres tersebut dikutip, Kamis (23/12).
Adapun ruang lingkup tugas Wamensos yang terdapat dalam perpres tersebut yakni, membantu Mensos dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial serta membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
Selain itu, Presiden Jokowi menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial. Nama Dirjen PFM tak dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam Bab II Pasal 6 Perpres terbaru tersebut, susunan organisasi Kementerian Sosial tak menyebut bagian Dirjen PFM dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).
“Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Direktorat Jenderal Rehabilotas Sosial (Rehsos), Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (JPS), Inspektorat Jenderal,” kutip Perpres tersebut.
Kemudian untuk bagian staf ahli yaitu Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Berdasarkan aturan lama, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2015 rentang Kementerian Sosial, Dirjen PFM memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-udangan.
Region kerja Dirjen PFM mencakup penanganan fakir miskin di pedesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal, hingga perbatasan antar negara. Direktorat ini juga yang menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu versi Kementerian Sosial, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan fakir miskin di Indonesia.
Sementara BPPPS yang juga dihapus Jokowi memiliki tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial. BPPPS juga melakukan sertifikasi Pekerja Sosial (Peksos) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang biasanya dilibatkan dalam program Kemensos seperti pendampingan bansos, dan penyuluhan di panti rehabilitasi. (H-1)
Gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta tidak dapat dilanjutkan.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Jika menang Pilgub Jatim 2024, Risma berjanji akan berkeliling ke berbagai wilayah kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) Jatim.
Luluk seharusnya bisa menjadi pesaing ketat Khofifah dan Risma di Pilkada Jawa Timur.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) mengatakan banyak kejutan saat debat pilkada Jatim salah satunya penampilan Luluk Nur Hamidah.
PASANGAN Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jawa Timur menyampaikan visi dan misinya sebagai pembukaan debat Pilkada Jawa Timur 2024 pada Jumat (18/10) malam ini.
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved