WAKIL Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong pimpinan DPR untuk menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU). Rancangan beleid itu dinilai sebagai salah satu jalan keluar untuk mencegah tindak kekerasan seksual.
"Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat, malah direspons pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS," kata Rerie melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12).
Baca juga: YKI Dukung Pemerintah Naikan Cukai Rokok untuk Cegah Kanker
Menurut Rerie, penundaan untuk memparipurnakan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR memperlihatkan para pimpinan belum sepenuhnya memahami situasi yang terjadi di masyarakat. Kasus kekerasan seksual yang terus berulang, terutama kerap menimpa perempuan dan anak.
"Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian penting bagi masa depan bangsa ini," tegas Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan para pimpinan DPR harus memastikan proses legislasi RUU TPKS berlanjut. Rerie berharap tercipta ruang dialog yang konstruktif antarpara pimpinan DPR untuk meneruskan tahapan legislasi.
"Berharap, pada kesempatan rapat paripurna mendatang para pimpinan DPR memberi perhatian pada RUU TPKS. Sehingga, tidak terkendala lagi dengan masalah teknis dalam proses pengesahaannya sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Rerie. (H-3)