Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong pimpinan DPR untuk menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU). Rancangan beleid itu dinilai sebagai salah satu jalan keluar untuk mencegah tindak kekerasan seksual.
"Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat, malah direspons pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS," kata Rerie melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12).
Baca juga: YKI Dukung Pemerintah Naikan Cukai Rokok untuk Cegah Kanker
Menurut Rerie, penundaan untuk memparipurnakan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR memperlihatkan para pimpinan belum sepenuhnya memahami situasi yang terjadi di masyarakat. Kasus kekerasan seksual yang terus berulang, terutama kerap menimpa perempuan dan anak.
"Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian penting bagi masa depan bangsa ini," tegas Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan para pimpinan DPR harus memastikan proses legislasi RUU TPKS berlanjut. Rerie berharap tercipta ruang dialog yang konstruktif antarpara pimpinan DPR untuk meneruskan tahapan legislasi.
"Berharap, pada kesempatan rapat paripurna mendatang para pimpinan DPR memberi perhatian pada RUU TPKS. Sehingga, tidak terkendala lagi dengan masalah teknis dalam proses pengesahaannya sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Rerie. (H-3)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lestari Moerdijat mengatakan, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk mewujudkan upaya yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja.
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan dalam ekosistem Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran perempuan sebagai pilar utama pembangunan desa.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved