Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kemendagri Luncurkan Pedoman BLUD Persampahan

Mediaindonesia.com
20/12/2021 17:31
Kemendagri Luncurkan Pedoman BLUD Persampahan
Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni(Dok Kemendagri)

KEMENDAGRI Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Governance/Institutional Development Expert meluncurkan pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan, Jumat (17/12).  Langkah ini sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi di daerah. 

Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengrapresiasi kegiatan peluncuran pedoman tersebut.  Menurutnya, pedoman itu dapat menghadirkan solusi yang inovatif serta aplikatif untuk menanggulangi permasalahan sampah. 

“Kami berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan yang telah disusun baik oleh Kemendagri serta kerja sama semua pihak dan lembaga yang ada, menjadi langkah strategis bagi suksesnya pengentasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan,” ujar Fatoni lewat pernyataan pers, Senin (20/12).

Ia optimistis peluncuran tersebut dapat memperkuat tata kelola persampahan yang optimal. Hal itu terutama melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, dan otonom yang dipimpin langsung oleh pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengentaskan masalah sampah. 

Guna mencapai hal tersebut, kata dia, diperlukan panduan dalam melaksanakan tata kelola persampahan yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Hal ini mengingat, aturan tersebut memuat fleksibilitas yang dapat diadopsi oleh unit pelaksana teknis pemerintah daerah. 

“Salah satu bentuk fleksibilitas di sini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak lain, mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan, serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya,” jelasnya. 

Di lain sisi, mengingat hal itu merupakan sebuah terobosan baru, Fatoni meminta seluruh pemda dapat beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Adapun terkait teknis penerapannya diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan koridor peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Selain itu, dalam implementasinya, pemda perlu melakukan penyesuaian dan percepatan,” ujarnya. 

Fatoni berharap, pada waktu mendatang upaya tersebut dapat memacu penanganan persoalan sampah secara signifikan. Hal ini penting, karena berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total produksi sampah nasional pada 2020 mencapai 67,8 juta ton. Artinya, setiap hari masyarakat Indonesia menghasilkan sampah sekitar 185.753 ton. 

“Karena itu, kami berharap langkah ini akan mampu mengatasi masalah utama yang sering dihadapi pemerintah kabupaten/kota, serta menjadi tantangan pemerintah dalam mencapai target meningkatkan layanan sampah,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik