Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEMENDAGRI Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Governance/Institutional Development Expert meluncurkan pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan, Jumat (17/12). Langkah ini sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi di daerah.
Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengrapresiasi kegiatan peluncuran pedoman tersebut. Menurutnya, pedoman itu dapat menghadirkan solusi yang inovatif serta aplikatif untuk menanggulangi permasalahan sampah.
“Kami berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan yang telah disusun baik oleh Kemendagri serta kerja sama semua pihak dan lembaga yang ada, menjadi langkah strategis bagi suksesnya pengentasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan,” ujar Fatoni lewat pernyataan pers, Senin (20/12).
Ia optimistis peluncuran tersebut dapat memperkuat tata kelola persampahan yang optimal. Hal itu terutama melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, dan otonom yang dipimpin langsung oleh pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengentaskan masalah sampah.
Guna mencapai hal tersebut, kata dia, diperlukan panduan dalam melaksanakan tata kelola persampahan yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Hal ini mengingat, aturan tersebut memuat fleksibilitas yang dapat diadopsi oleh unit pelaksana teknis pemerintah daerah.
“Salah satu bentuk fleksibilitas di sini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak lain, mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan, serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya,” jelasnya.
Di lain sisi, mengingat hal itu merupakan sebuah terobosan baru, Fatoni meminta seluruh pemda dapat beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Adapun terkait teknis penerapannya diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan koridor peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Selain itu, dalam implementasinya, pemda perlu melakukan penyesuaian dan percepatan,” ujarnya.
Fatoni berharap, pada waktu mendatang upaya tersebut dapat memacu penanganan persoalan sampah secara signifikan. Hal ini penting, karena berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total produksi sampah nasional pada 2020 mencapai 67,8 juta ton. Artinya, setiap hari masyarakat Indonesia menghasilkan sampah sekitar 185.753 ton.
“Karena itu, kami berharap langkah ini akan mampu mengatasi masalah utama yang sering dihadapi pemerintah kabupaten/kota, serta menjadi tantangan pemerintah dalam mencapai target meningkatkan layanan sampah,” pungkasnya. (OL-8)
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Kemendagri mendorong percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan juga sejatinya disebut tak sekadar memotong, melainkan mengalihkan dana untuk mendukung program prioritas.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved