Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
BANYAK orang tua yang belum tahu bagaimana menangani pindah sekolah. Memang hal ini sangat jarang dilakukan, kecuali pada keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak orang tua dan siswa yang mencari contoh surat permohonan pindah sekolah pada saat dibutuhkan.
Namun, harus mencari contoh yang baik dan benar agar sekolah tidak menolak. Jadi mengapa ada tawaran untuk pindah sekolah? Tujuannya tak lain untuk meminta pihak sekolah mengizinkan siswa yang bersangkutan pindah ke sekolah lain. Entah demi keluarga yang tiba-tiba pindah ke daerah lain atau karena ada faktor lainnya.
Hal ini dikarenakan pihak sekolah seringkali enggan mengizinkan siswanya pindah jika anak tersebut berbakat. Jadi, alasan paling umum biasanya mengikuti orang tua. Apalagi dengan fenomena pindah sekolah merupakan hal yang terpenting.
Ini berarti bahwa tidak semua siswa dapat berpindah sekolah secara acak tanpa alasan yang jelas. Selain itu, siswa yang bersangkutan yang ingin pindah sekolah harus mendapat persetujuan dari banyak pihak, baik orang tua maupun administrasi sekolah. Kedepannya, dia bisa nyaman dalam proses administrasi di sekolah baru nanti.
Sebelum mengurusnya sebaiknya perhatikan beberapa persyaratannya.
Syarat Pindah Sekolah Dalam Kota
1. Permohonan orangtua/wali
2. Surat keterangan pindah sekolah asal diketahui kepala UPTD Kecamatan
3. Surat rekomendasi sekolah yang dituju dan diketahui kepala UPTD Kecamatan
4. Map Polio 1 Lembar
Syarat Pindah Sekolah Luar Kota
1. Permohonan orangtua/wali
2. Surat keterangan pindah sekolah asal diketahui kepala UPTD Kecamatan
3. Map Polio 1 Lembar
Sementara proses pindah sekolah juga memiliki banyak proses tetapi bisa langsung dilakukan dalam hitungan menit saja.
Prosedur dan Cara Pindah Sekolah
Pertama, Anda harus membuat dan mengajukan surat permohonan ke sekolah lama. Surat permohonan akan diverifikasi oleh petugas. Dan petugas akan membuat surat pengantar. Lalu diserahkan ke kepala sekolah. Selanjutnya akan disahkan oleh kabid. Terakhir berkas akan diberikan pada pemohon. (OL-13)
Baca Juga: PBI-UHAMKA Galang Kampanyekan Pengobatan Islam
SEDERET nama alumni SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah diketahui masuk dalam jajaran Kabinet Pemerintahan Prabowo - Gibran.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bakal memperketat syarat keimigrasian dari daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi TNI. Calon harus mengisi formulir registrasi dengan data yang benar, seperti alamat email, nomor KTP/NIK, dan NIM jika ada.
SEBANYAK dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini sudah melengkapi berkas pendaftaran mereka.
KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, masih memberikan kesempatan bagi pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah untuk memperbaiki berkas yang belum memenuhi persyaratan.
Pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan.
KPU Jakarta Timur menyampaikan empat kategori yang dapat mengurus pindah pemilih saat Pemilihan Umum (2024) hingga tujuh hari sebelum pencoblosan.
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari pun mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus administrasi.
Secara garis besar, Surat Keterangan Domisili hanya selembar kertas yang di dalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah.
NINIK Indrayani, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki suami pengungsi asal Rohingya bernama Mohammad Enayatullah pindah ke Kanada yang bersedia menampungnya.
Penduduk yang pindah domisili dalam satu kota atau kabupaten, tidak perlu melampirkan surat keterangan dari rukun warga/ rukun tetangga (RT/RW) maupun desa ataupun kelurahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved