Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Prof. Zudan Arief Fakhrulloh menegaskan bahwa penduduk yang pindah domisili dalam satu kota atau kabupaten, tidak perlu melampirkan surat keterangan dari rukun warga/ rukun tetangga (RT/RW) maupun desa ataupun kelurahan. Hal itu, ujar Zudan, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ucapnya melalui keterangan pers yang dikutip, Minggu (9/1).
Ia menegaskan hal itu juga telah disampaikan pada para kepala dinas Dukcapil. Apabila masih ada yang meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan, Zudan mengatakan pemerintah pusat akan memberi sanksi tegas.
Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Ia meminta para kepala dinas Dukcapil untuk mengecek petugas perangkat pemerintah yang tidak melayani dengan baik. (OL-12)
Pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan.
BANYAK orang tua yang belum tahu bagaimana menangani pindah sekolah, karena memang hal ini sangat jarang dilakukan.
Secara garis besar, Surat Keterangan Domisili hanya selembar kertas yang di dalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah.
NINIK Indrayani, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki suami pengungsi asal Rohingya bernama Mohammad Enayatullah pindah ke Kanada yang bersedia menampungnya.
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari pun mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus administrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved