Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Kritisi Aturan Wajib Rapid Tes Antigen di Bandara Sam Ratulangi

M Iqbal Al Machmudi
30/11/2021 15:05
DPR Kritisi Aturan Wajib Rapid Tes Antigen di Bandara Sam Ratulangi
Calon pengguna jasa transportasi udara mendaftar untuk melakukan tes PCR di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulut.(Antara)

BADAN Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI mengkritisi aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan wajib rapid test antigen di area kedatangan Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Wakil Ketua BURT Evita Nursanty mengungkapkan kebijakan daerah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan moda transportasi udara yang datang ke Sulut.

"Kita ini punya (Aplikasi) PeduliLindungi di handphone masing-masing, ini suatu program yang validasinya diakui secara nasional dan apakah ini tidak berlaku," ungkap Evita dalam keterangannya, Selasa (30/11).

Evita menjelaskan setiap pelaku perjalanan moda transportasi udara sudah mengantongi Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR maupun Rapid Test Antigen yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah pusat. Integrasi data ini ditujukan untuk menghindari penggunaan hasil test palsu, maka bisa dipastikan hanya penumpang yang bebas Covid-19 yang bisa menumpang pesawat.

Namun, aturan dari Pemprov Sulut tersebut secara tidak langsung mengeleminasi hasil PCR/Antigen yang telah dilakukan penumpang pesawat sebelumnya oleh laboratorium atau instansi yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Mengingat, laboratorium atau rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi itu sudah terverifikasi dengan baik.

"Kemudian pertanyaan selanjutnya apakah hasil rapid test antigen dengan secarik kertas yang diselenggarakan di bandara ini lebih akurat dibanding hasil PCR/Antigen yang dilakukan oleh laboratorium yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota BURT DPR RI Abdul Hakim Bafagih yang mempertanyakan aturan Pemprov Sulut yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara No. 440/21.6278/Sekr-Dinkes.

Bahwa semua penumpang yang masuk ke Sulut melalui bandara wajib dilakukan pemeriksaan swab rapid antigen terlebih dahulu di bandara. Pelaksanaan sepenuhnya dilaksanakan dalam pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Manado.

"Kami memahami bahwa aturan antigen ulang yang sudah berjalan beberapa bulan ini atau sebelum ada aplikasi PeduliLindungi, bertujuan baik. Salah satunya untuk menghindari surat PCR/ Antigen bodong. Namun, saat ini pemerintah pusat sudah memiliki Peduli Lindungi, yang terintegrasi dengan laboratorium yang sudah terverifikasi dengan baik, dan validasinya pun tidak diragukan lagi,” ujar Hakim.

Hal ini, lanjut politisi PAN ini, merupakan PR untuk semua, guna mencari solusi terbaik. Pasalnya, rapid antigen ulang ini menimbulkan antrian yang cukup panjang. Sehingga cukup berisiko terjadi penularan virus.

Kondisi tersebut juga cukup mengganggu penumpang, yang bukan tidak mungkin di antara penumpang tersebut tengah memburu waktu untuk sebuah kepentingan yang mendesak atau urgent. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya