Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menko Polhukam: Percepatan Transformasi Digital Perlu Terus Didorong

Mediaindonesia.com
12/11/2021 20:32
Menko Polhukam: Percepatan Transformasi Digital Perlu Terus Didorong
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.(Foto/Dok Humas Kemenko Polhukam)

Di era modern seperti saat ini, layanan telekomunikasi mutlak dibutuhkan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan untuk melakukan percepatan transformasi digital dan perluasan jaringan telekomunikasi nasional guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan berbagai layanan digital.

Dalam keterangan yang dikutip, Jumat (12/11), Mahfud MD menyebut arahan Presiden Jokowi tersebut adalah meminta agar adanya perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital di Indonesia.

 "Selain itu, Presiden juga meminta agar dibuatkan road map transformasi digital di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan perdagangan, industri dan penyiaran,” kata Mahfud dalam sambutan pada acara Forum Koordinasi dan Singkronisasi-Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital, Kamis (10/11).

Menurut Mahfud, arahan Presiden Jokowi tersebut harus didukung oleh semua pihak tanpa terkecuali, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu Mahfud juga meminta peran dari operator telekomunikasi dan masyarakat dalam percepatan transformasi digital.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersama-sama harus mendukung agar arahan Presiden dengan prioritas untuk mempercepat perluasan akses teknologi informasi, peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet segera terwujud," jelansya.

"Selain itu, perlu diwujudkan akselerasi transformasi digital melalui peta jalan transformasi digital Indonesia tahun 2021-2024 yang mencakup empat sektor strategis yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital,” ungkap Mahfud.

Pernyataan Mahfud MD tersebut merupakan sambutannya yang dibacakan Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Bidkoor Kominfotur), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Marsda TNI Arif Mustofa.

Untuk mewujudkan itu semua, menurut Mahfud,pemerintah sudah melakukan inovasi kebijakan seperti menerbitkan UU Cipta Kerja, PP Postelsiar, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi agar terjadi percepatan perluasan serta peningkatan kapasitas jaringan telekomunikasi di Indonesia sebagai bagian utama dari transformasi digital nasional.

“Berbagai aturan daerah yang terbit harus sesuai dengan UU Cipta Kerja, PP Postelsiar, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sehingga percepatan transformasi digital dapat terwujud," katanya.

"Bukan malah menciptakan kendala dalam pelaksanaannya. Untuk itu, diperlukan harmonisasi regulasi di pemerintah daerah dengan regulasi di pemerintah pusat. UU Cipta Kerja, PP Postelsiar dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan di daerah,” tegas Mahfud.

Mahfud mengharapkan dengan adanya forum ini dapat tercapai pemahaman yang sama mengenai pentingnya harmonisasi regulasi di daerah agar mendukung percepatan transformasi digital.

Dalam Forum Koordinasi dan Singkronisasi, Mahfud juga berharap adanya upaya yang komprehensif guna mengoptimalkan transformasi digital nasional melalui kolaborasi penggelaran infrastruktur digital.

“Saya berharap Forum Koordinasi dan Sinkronisasi ini menciptakan kemudahan dalam menggelar infrastruktur digital nasional dan mewujudkan peranan pemerintah pusat, pemerintah daerah serta operator telekomunikasi dalam mempercepat transformasi digital melalui kemudahan penggelaran jaringan infrastruktur digital,” ujar Mahfud.

Arahan Presiden dan Menko Polhukam tersebut tentunya harus dijadikan pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mulai melakukan sinkronisasi peraturan daerahnya.

Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih bijak dan menurunkan ego sektoral. Jangan sampai rencana strategis jangka panjang ini terhambat karena sebagian pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik