Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK memeringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak melepasliarkan seekor Elang-Ular Bido (Spilornis cheela) dan Alap-Alap Besra (Accipiter virgatus).
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia mengatakan kegiatan pelepasliaran ini adalah sebagai simbol, yaitu memberikan edukasi atau memberikan informasi kepada masyarakat bahwa satwa liar adalah aset negara yang harus dilestarikan di habitat alaminya.
“Sebagaimana hal itu sudah dicanangkan oleh Ibu Menteri LHK pada 1 Juni 2021 dalam peringatan hari Pancasila, Elang Jawa sebagai simbol Burung Garuda Bangsa Indonesia, dan juga merupakan pesan Presiden Joko Widodo pada saat pelepasliaran tukik di Cilacap kepada masyarakat yaitu harus mendukung pelestarian satwa liar dan tumbuhan ke habitat alaminya,” kata Indra dalam keterangan resmi, Senin (8/11).
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bogor, Budi Cahyadi Wiryadi menyambut baik terhadap agenda pelepasliaran yang dilaksanakan KLHK. “Kami bersyukur kabupaten Bogor dipilih sebagai tempat penangkaran hewan-hewan seperti elang dan sebagainya. Saya harap tidak hanya dari pemerintah saja melainkan masyarakat juga dapat melepasliarkan tersebut agar dapat memberikan warisan kepada anak cucu dan cicit kita nantinya,” kata Budi.
Selain itu diselenggarakan pula pelepasliaran Kukang sebanyak 10 ekor kukang (Nycticebus javanicus) (berpasangan). Dalam kegiatan ini, Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir mengajak para warga, peserta fun bike dan trail run HCPSN untuk melepaskan kukang hasil rehabilitasi dari yayasan IAR (International Animal Rescue), di kandang translokasi yang berguna untuk habituasi terlebih dahulu. Selain itu juga diadakan penanaman pohon bersama oleh unsur Pemda Bogor dan Muspika, serta peserta acara dan masyarakat.
Sebagai infromasi, Elang Ular Bido (Spilornis cheela) ini merupakan hasil rehabilitasi Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang terletak di Loji, Bogor, Jawa Barat, Balai TNGHS sejak 6 Februari 2021. Sedangkan Alap –Alap Besra (Accipiter virgatus) diperoleh dari hasil serahan masyarakat sekitar Setu Gunung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dalam keadaan masih anakan (bulu putih) dikarenakan terjatuh dari pohon sarang. Kemudian, diserahkan kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, BalaI TNGHS pada tanggal 18 Februari 2021. Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan Alap –Alap Besra (Accipiter virgatus) sudah melewati masa rehabilitasi selama 9 (sembilan) bulan.
Setelah melewati masa karantina dan pelatihan selama 9 bulan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan penilaian perilaku terbang, bertengger, dan berburu mangsa, maka Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan Alap - Alap Besra ini dinyatakan siap untuk dilepasliarkan.
Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan Alap –Alap Besra (Accipiter virgatus) sama-sama berjenis kelamin jantan dan merupakan salah satu jenis aves (burung) yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Elang Ular Bido (Spilornis cheela) memiliki ciri-ciri berwarna gelap, memiliki sayap lebar dan membulat, memiliki ciri khas kulit kuning tanpa bulu di antara mata dan paruh, dan kakinya berwarna kuning. Sering melintasi hutan, perkebunan dan padang rumput. Umumnya dijumpai pada ketinggian 700 – 2000 Mdpl. Daerah persebaran di pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi.
Sedangkan Alap – Alap Besra (Accipiter virgatus) memiliki ciri – ciri tubuh berukuran sedang (33 cm) dan berwarna gelap. Habitat Alap – Alap Besra (Accipiter virgatus) tersebar luas di hutan perbukitan dan pegunungan, kebanyakan antara ketinggian 300 – 1.200 m (sampai ketinggian 3.000 m di Gunung Kerinci), tetapi jenis yang jarang di tempat lain. Daerah persebaran dapat di jumpai di Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Bali. (H-1)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Orangutan jantan Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai juga memiliki riwayat penyelamatan yang hampir sama ketika diselamatkan
Siti juga menekankan bahwa semua burung yang dilepasliarkan telah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat dan menjalani proses habituasi di kawasan Kebun Raya Indrokilo.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melepasliarkan 275 ekor burung Madu pengantin.
Ketua Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Jamartin Sihite mengatakan 300 lebih orang utan yang saat ini sedang Dalam masa perawatan menunggu pelepasliaran.
Lokasi pelepasliaran merupakan kawasan Hutan Lindung yang berada di bawah pengelolaan KPH III Langsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved