Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemendikbud-Ristek Raih Predikat Badan Publik Informatif

Faustinus Nua
27/10/2021 10:25
Kemendikbud-Ristek Raih Predikat Badan Publik Informatif
Istimewa(DOK. Kemendibud-Ristek)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) berhasil meraih kualifikasi tertinggi Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Komisi Informasi Pusat, Selasa (26/10) secara daring. Nilai yang diberikan pada Kemendikbud-Ristek sebesar 93,39 poin.

"Pengelolaan informasi publik mendorong partisipasi masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Harapannya, acara ini juga bisa jadi sarana introspeksi badan publik untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik walau di tengah pandemi," tutur Wapres Ma’ruf Amin dalam pidato resminya secara daring lewat kanal YouTube resmi Komisi Informasi Pusat.

Anugerah tersebut diserahkan oleh Wapres kepada Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek, Suharti. Penghargaan itu merupakan kesempatan bagi seluruh badan publik untuk terus mempercepat keterbukaan informasi publik lewat inovasi-inovasi tiada henti. "Selamat bagi pada badan-badan publik yang telah meraih kualifikasi informatif," tambah Wapres.

Sekjen Kemendikbud-Ristek, Suharti, mengapresiasi pemberian penghargaan ini. Hal itu menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kementerian untuk terus meningkatkan kinerja dan keterbukaan informasi. "Semoga kualifikasi ini menjadi motivasi bagi Kemendikbud-Ristek untuk melayani kebutuhan informasi publik dengan semakin baik," tuturnya.

Suharti juga menyampaikan bahwa Kemendikbud-Ristek akan terus berkomitmen menyediakan layanan informasi publik dengan ragam informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. "Merdeka Belajar sebagai filosofi yang mendasari kebijakan-kebijakan Kemendikbudristek terus kami suarakan lewat berbagai kanal dan media. Kami berharap, publik dapat terus memberi masukan dan dukungan bagi Kemendikbudristek," harap Suharti.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menegaskan bahwa pengaungerahan itu diberikan untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Hasil penganugerahan ini bukan suatu ajang kontesasi badan publik, tapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Tanah Air. Yang utama adalah keterbukaan informasi publik memberikan manfaat kepada masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, KIP telah melaksanakan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Saat ini, diakui Gede, keterbukaan informasi publik tanah air masih berada pada posisi sedang dengan nilai 71,37. "Harapannya, indeks ini juga bisa memudahkan para pemangku kepentingan mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dilakukan badan publik," kata dia.

KIP Tahun 2021 telah memutuskan bahwa dari 337 badan publik, sejumlah 83 badan publik mencapai kelas informatif, 63 mencapai kelas menuju informatif, 54 mencapai cukup informatif, dan 37 mencapai kurang informatif. Sementara itu, 100 badan publik ditetapkan tidak informatif. "Melihat persentase ini, secara garis besar, keterbukaan informasi publik di tanah air mengarah pada perbaikan sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik," tandasnya.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya