Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhun) menyatakan bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang atau naik pesawat. Namun, harus melampirkan kartu keluarga (KK) sebagai syarat perjalanan domestik selama perpanjangan PPKM.
Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam aturan terbaru penerbangan berupa Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021, yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan KK, serta memenuhi persyaratan tes covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie dalam keterangan resmi, Jumat (22/10).
Baca juga: Level PPKM Terkendali, Pemerintah Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dalam SE terbaru, lanjut dia, diatur penerbangan dari atau ke bandara di Jawa-Bali, antarkota di Jawa-Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3. Kemudian, wajib menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
Kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70% kapasitas angkut. "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19," imbuh Novie.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Transportasi Udara
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. Selain itu, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama, yakni untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.
Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19. Berikutnya, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, yang pelaksanaannya disesuaikan kondisi setiap daerah.(OL-11)
Berbicara kepada anak-anak tentang penyakit serius, seperti kanker bisa menjadi tantangan besar bagi orang tua.
Momen lebaran bukan hanya tentang kebahagiaan, tetapi juga kesempatan bagi anak-anak untuk belajar mengelola uang.
Artis, model, dan pembawa acara Dian Ayu Lestari membagikan tips liburan bersama anak-anak, termasuk memilih tempat yang cocok dan mempersiapkan peralatan penting.
Si kecil cenderung lebih mudah pilek dan batuk di musim hujan. Pengaruh cuaca pada perkembangan kuman menjadi salah satu penyebabnya.
Agar anak tidak stunting, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak jauh hari, bahkan sebelum masa kehamilan.
Sebagian orang tua melarang anak bermain hujan. Padahal, bermain di tengah hujan memberi sejumlah manfaat buat anak.
Kontroversi aturan berpakaian di pesawat menjadi sorotan di Amerika setelah seorang penumpang menyewa pengacara karena dianggap tidak mematuhi kebijakan pakaian di Delta Air lines.
Tak hanya berkaitan dengan gaya, memilih pakaian yang tepat bisa memberikan kamu pengalaman terbang yang menyenangkan dan aman.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan peluang bagi maskapai untuk menambah slot penerbangan.
Sebanyak 113 kapal perintis dioptimalkan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
PT Angkasa Pura (AP) II mencatat jumlah pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (18/4) atau tiga hari menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
AirNav Indonesia mencatat trafik penerbangan pada periode libur Lebaran 2023 naik 20% dibandingkan pada 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved