Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berupaya mempercepat respons permohonan sertifikasi halal. Hal itu untuk menindaklanjuti kewajiban sertifikasi halal bagi obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai kemarin.
"Saya mengajak semua pihak untuk merespon tantangan ini dengan percepatan layanan sertifikasi halal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, hari ini.
Aqil mengatakan terobosan yang hendak dilakukan, yakni menerapkan digitalisasi layanan. BPJPH harus menerapkan pelayanannya secara digital dan terintegrasi melalui satu pintu.
Menurut Aqil, kecepatan merespons sertifikasi halal krusial. Apalagi, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama untuk produk makanan dan minuman serta hasil dan jasa penyembelihan masih berlangsung.
Dia juga mendorong pemangku kepentingan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bahu membahu meningkatkan kualitas penyelenggaraan JPH. Khususnya dengan mengoptimalisasi layanan sertifikasi halal.
Baca juga: Kemenkes Jajaki 3 Obat yang Dianggap Bisa Atasi Pandemi
"Mari mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal secara mudah, cepat, tepat waktu, dan akuntabel," papar Aqil.
Kemenag mewajibkan obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan bersertifikat halal. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kewajiban tersebut adalah tahap dua. Pada tahap pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mewajibkan makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019.
"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, kemarin.
Penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.(Medcom.id/OL-4)
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
Industri halal memiliki cakupan yang sangat luas, mencakup sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Jemari telah berada di jalan tepat dengan mengambil peran sebagai mitra BPJPH dan diharapkan dapat terus berkontribusi dalam dunia halal.
UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk diterima di luar negeri, dan sertifikat halal adalah kekuatan utama dalam persaingan global.
Masyarakat berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan berkualitas tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved