Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Wajib Sertifikasi Halal Bagi Obat dan Kosmetik Dimulai, BPJPH Janji Percepat Layanan

Theofilus Ifan Sucipto
18/10/2021 20:49
Wajib Sertifikasi Halal Bagi Obat dan Kosmetik Dimulai, BPJPH Janji Percepat Layanan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(http://www.halal.go.id/)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berupaya mempercepat respons permohonan sertifikasi halal. Hal itu untuk menindaklanjuti kewajiban sertifikasi halal bagi obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai kemarin.

"Saya mengajak semua pihak untuk merespon tantangan ini dengan percepatan layanan sertifikasi halal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, hari ini.

Aqil mengatakan terobosan yang hendak dilakukan, yakni menerapkan digitalisasi layanan. BPJPH harus menerapkan pelayanannya secara digital dan terintegrasi melalui satu pintu.

Menurut Aqil, kecepatan merespons sertifikasi halal krusial. Apalagi, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama untuk produk makanan dan minuman serta hasil dan jasa penyembelihan masih berlangsung.

Dia juga mendorong pemangku kepentingan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bahu membahu meningkatkan kualitas penyelenggaraan JPH. Khususnya dengan mengoptimalisasi layanan sertifikasi halal.

Baca juga: Kemenkes Jajaki 3 Obat yang Dianggap Bisa Atasi Pandemi

"Mari mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal secara mudah, cepat, tepat waktu, dan akuntabel," papar Aqil.

Kemenag mewajibkan obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan bersertifikat halal. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kewajiban tersebut adalah tahap dua. Pada tahap pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mewajibkan makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019.

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, kemarin.

Penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.(Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya