Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berupaya mempercepat respons permohonan sertifikasi halal. Hal itu untuk menindaklanjuti kewajiban sertifikasi halal bagi obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai kemarin.
"Saya mengajak semua pihak untuk merespon tantangan ini dengan percepatan layanan sertifikasi halal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, hari ini.
Aqil mengatakan terobosan yang hendak dilakukan, yakni menerapkan digitalisasi layanan. BPJPH harus menerapkan pelayanannya secara digital dan terintegrasi melalui satu pintu.
Menurut Aqil, kecepatan merespons sertifikasi halal krusial. Apalagi, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama untuk produk makanan dan minuman serta hasil dan jasa penyembelihan masih berlangsung.
Dia juga mendorong pemangku kepentingan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bahu membahu meningkatkan kualitas penyelenggaraan JPH. Khususnya dengan mengoptimalisasi layanan sertifikasi halal.
Baca juga: Kemenkes Jajaki 3 Obat yang Dianggap Bisa Atasi Pandemi
"Mari mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal secara mudah, cepat, tepat waktu, dan akuntabel," papar Aqil.
Kemenag mewajibkan obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan bersertifikat halal. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kewajiban tersebut adalah tahap dua. Pada tahap pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mewajibkan makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019.
"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, kemarin.
Penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.(Medcom.id/OL-4)
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BPJPH telah mengoordinasikan LP3H secara nasional untuk memberikan kontribusi dalam penanganan bencana.
Penghargaan ini diberikan penyelenggara H20 World Halal Summit sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif BPJPH RI dalam mendorong harmonisasi standar halal.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved