Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Selebgram Kabur dari Karantina Covid-19, Menkominfo: Tindak Tegas

Mediaindonesia
16/10/2021 17:13
Selebgram Kabur dari Karantina Covid-19, Menkominfo: Tindak Tegas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate(MI/M IRFAN )

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan akan ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan tentang karantina COVID-19.

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," kata Johnny, dalam keterangan resmi, hari ini.

Dia menegaskan bahwa pandemi belum selesai, semua orang wajib tetap menjalankan seluruh peraturan terkait COVID-19, termasuk melakukan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat secara luas.

Menurut Johnny, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yaitu saling menjaga sesama.

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi COVID-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," kata Johnny.

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional berada dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021.

Baca juga: Polisi Periksa Rachel Vennya Kamis Minggu Depan

Dalam surat tersebut, disebutkan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina supaya tidak sakit atau menularkan penyakit ke orang lain.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," kata Johnny.

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina, sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakkan aturan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, kementerian, lembaga terkait dan relawan yang dipimpin Pangkotama Operasional TNI, di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," kata Johnny.

Pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal penerapan aturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

Sebelumnya pubilik dihebohkan dengan aksi selebgram Rachel Vennya yang diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik