Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BERDASARKAN Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 terkait pemangkasan masa karantina menjadi 5 hari, Satgas Penanganan Covid-19 tegaskan hal itu sudah bedasarkan pertimbangan kesehatan dan epidemiolog.
Masa karantina selama 5 x 24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama di hari pertama kedatangan. Dan pelaksanaan tes PCR kedua yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai waktu karantina.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan. durasi karantina 8 hari pada Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Sehingga, pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini.
"Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait berdasarkan dari perspektif kesehatan kondisi kasus covid-19 di Indonesia tergolong terkendali," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10).
Baca juga : Kelompok Rentan, Ibu Hamil dan Menyusui Prioritas Dapat Vaksin Covid-19
Adapun indikatornya yakni transmisi virus di komunitas tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100 ribu penduduk, kemudian 0,49 kasus rawat inap per 100 ribu penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100 ribu penduduk.
Selanjutnya, yaitu berdasarkan kapasitas respon yang tergolong cukup baik yaitu 0,67% positivity rate per minggu, 12,46 rasio kontak erat per kasus konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu.
"Secara saintifik penambahan exit dan entry test dapat menurunkan peluang penularan pasca karantina selama 5 hari," ungkap Wiku.
Sedangkan dari perspektif ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. (OL-7)
Pada dasarnya aset negara tersebut, dibangun dalam rangka Asian Games. Bangunan ini sangat berguna pada saat negara melakukan perhelatan.
RUMAH Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, ditutup per 31 Maret 2023. Ini kata Kementerian Kesehatan.
KASUS baru covid-19 di Indonesia bertambah 465 orang pada Jumat, 31 Maret 2023 dengan kematian 8 orang. Kasus covid-19 di Indonesia tercatat mengalami kenaikan.
TANGGAL 31 Maret 2023 menjadi hari bersejarah bagi RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Juga tidak terlupakan bagi pasien pertama rumah sakit tersebut.
RUMAH Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditutup sepenuhnya dan tidak lagi melayani isolasi pasien Covid-19 mulai hari ini.
Pemprov DKI Jakarta pun diminta untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini, untuk mengambil alih pengelolaan Wisma Atlet, yang terletak di wilayah Pademangan dan Kemayoran.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved