Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BERDASARKAN Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 terkait pemangkasan masa karantina menjadi 5 hari, Satgas Penanganan Covid-19 tegaskan hal itu sudah bedasarkan pertimbangan kesehatan dan epidemiolog.
Masa karantina selama 5 x 24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama di hari pertama kedatangan. Dan pelaksanaan tes PCR kedua yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai waktu karantina.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan. durasi karantina 8 hari pada Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Sehingga, pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini.
"Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait berdasarkan dari perspektif kesehatan kondisi kasus covid-19 di Indonesia tergolong terkendali," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10).
Baca juga : Kelompok Rentan, Ibu Hamil dan Menyusui Prioritas Dapat Vaksin Covid-19
Adapun indikatornya yakni transmisi virus di komunitas tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100 ribu penduduk, kemudian 0,49 kasus rawat inap per 100 ribu penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100 ribu penduduk.
Selanjutnya, yaitu berdasarkan kapasitas respon yang tergolong cukup baik yaitu 0,67% positivity rate per minggu, 12,46 rasio kontak erat per kasus konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu.
"Secara saintifik penambahan exit dan entry test dapat menurunkan peluang penularan pasca karantina selama 5 hari," ungkap Wiku.
Sedangkan dari perspektif ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. (OL-7)
Pada dasarnya aset negara tersebut, dibangun dalam rangka Asian Games. Bangunan ini sangat berguna pada saat negara melakukan perhelatan.
RUMAH Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, ditutup per 31 Maret 2023. Ini kata Kementerian Kesehatan.
KASUS baru covid-19 di Indonesia bertambah 465 orang pada Jumat, 31 Maret 2023 dengan kematian 8 orang. Kasus covid-19 di Indonesia tercatat mengalami kenaikan.
TANGGAL 31 Maret 2023 menjadi hari bersejarah bagi RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Juga tidak terlupakan bagi pasien pertama rumah sakit tersebut.
Septiono Prayogo mengatakan terhitung mulai 23 Maret 2020 hingga hari ini 161.351 pasien telah menjalani perawatan di Wisma Atlet Kemayoran.
Berdasarkan data yang masuk, limbah medis Covid-19 hingga 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved