Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Koalisi Masyarakat Minta DPR Batalkan RUU EBT, Ini Alasannya

Insi Nantika Jelita
07/10/2021 09:28
Koalisi Masyarakat Minta DPR Batalkan RUU EBT, Ini Alasannya
Aktivis Walhi berunjuk rasa di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara di Serang, Banten, Rabu (6/1/2021)(ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)

KOALSISI Masyarakat yang terdiri dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Institute for Essential Service Reform (IESR), Yayasan Indonesia Cerah, Coaction Indonesia, Trend Asia, GreenPeace, Indonesia Parliamentary Centre, dan 350.Id meminta DPR membatalkan pengesahan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).

Koalisi memandang masih ada sejumlah persoalan dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas di Badan Legislasi atau Baleg DPR ini. Perwakilan Koalisi Rakyat Peduli Energi Terbarukan Gita Anindarini menuturkan, persoalan yang paling menonjol dalam RUU ini adalah masih menggunakan energi berbahan dasar fosil, yaitu batu bara. Padahal, ia menilai fosil masih menjadi penyumbang emisi terbesar di Indonesia.

"Jika sektor energi ini menjalankan bisnis secara biasa, maka akan menjadi sumber emisi terbesar di Indonesia, makanya penting adanya regulasi yang meng-cover transisi energi berkeadilan di Indonesia," kata Ninda selaku Deputi Direktur ICEL dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Baca juga: MUI Bangga Alat Kesehatan Produksi PT Taishan Miliki Sertifikasi Halal

Koalisi juga melihat gasifikasi batubara berpotensi menghasilkan emisi dua kali lebih besar dari pembangkit gas alam gasifikasi yang membutuhkan 1.75 ton batubara untuk memproduksi 1 ton batubara. Selain itu, Gita mengatakan Koalisi melihat gasifikasi batubara bisa merugikan negara hingga US$ 377juta per tahun.

Persoalan lain yang dianggap tak kalah penting di dalam RUU EBT ini adalah adanya rencana penggunaan tenaga nuklir. Ninda mengatakan, persoalan pertama dari rencana penggunaan tenaga nuklir ini adalah pemerintah yang diwajibkan untuk membangun tempat penyimpanan limbah lestari. Tempat pengelolaan limbah ini dikatakan bisa membebani keuangan negara.

"Biaya dari pengurusan limbah selama 40 tahun mencapai US$ 7.5 billion dan akan semakinmahal. Selain itu, pembangunan tempat penyimpanan limbah radioaktif tingkat tinggi, di Finlandia contohnya memakan biaya mencapai US$ 3.4 miliar," urai Ninda.

Hingga hari ini, petisi untuk meminta DPR membatalkan RUU EBT di Change.org diteken 1.811 orang. Koalisi berharap perlu ada harmonisasi dengan regulasi lain untuk pasal-pasal yang mengulang. Kemudian penguatan materi untuk energi terbarukan.

"Kami mohon untuk bisa menghapus energi baru dan fokus pada energi terbarukan," kata Ninda.

Sementara itu, Anggota Komisi VII dari PKS Mulyanto mengatakan, RUU EBT merupakan langkah baik untuk mendorong energi yang lebih bersih.

Dia meminta Koalisi Masyarakat tak perlu khawatir soal aturan nuklir dalam RUU EBT. Sebab, kata dia, klausul nuklir dalam rancangan undang-undang ini jauh lebih ketat ketimbangUndang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Menurutnya di dalam RUU EBT, izin harus diberikan oleh pemerintah pusat.

"Mereka meminta izin cukup dari daerah saja," kata dia.

Anggota Baleg sekaligus Panitia Kerja atau Panja Energi Baru Terbarukan ini mengatakan, Komisi VII memang telah memutuskan tetap memasukan kata 'baru' dalam rancangan undang-undang ini. Alasannya, untuk mengoptimalkan berbagai sumber energi yang ada di Indonesia.

"Kami memandang Undang-undang tetap dibutuhkan dan undang-undang ini memasukkan hal yang baru yaitu dana EBT," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya