Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) menuju generasi Indonesia Emas 2045 harus dimulai sejak dini. Salah satunya yaitu dengan mencegah terjadinya perkawinan anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa perkawinan anak dapat menjadi sumber terampasnya masa depan dan cita-cita sebagai generasi penerus bangsa. Lebih lanjut, dapat menghambat pembangunan negara yang berkelanjutan.
"Dengan terus meningkatnya angka perkawinan anak, terlebih pada masa pandemi ini, dapat memperbesar peluang terjadinya kemiskinan antargenerasi. Generasi dari keluarga miskin kemudian lahir keluarga dan masyarakat miskin baru," ujarnya dalam keterangan resmi Kemenko PMK, Minggu (26/9).
Baca juga: Jawa Tengah Juara Umum Kompetisi Olahraga Siswa Nasional Tahun 2021
Meskipun data angka perkawinan anak Indonesia terus mengalami penurunan hingga mencapai 10,19% di tahun 2020, namun di sejumlah daerah angkanya masih sangat mengkhawatirkan. Angka kemiskinan pun mengalami kenaikan, terlebih sejak pandemi covid-19.
Muhadjir menekankan, perkawinan anak memiliki dampak yang sangat besar. Selain karena ketidaksiapan secara fisik, mental, dan kemampuan ekonomi, juga terbatasnya pengetahuan serta pendewasaan yang dibutuhkan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Anak-anak yang menikah, menurutnya, memiliki kondisi yang lebih rentan. Mulai dari kesulitan mengakses pendidikan, mengakses kesempatan-kesempatan untuk mengembangkan diri, dan belum lagi risiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"KDRT yang biasa terjadi umumnya karena adanya perkawinan yang tidak formal, salah satunya adalah perkawinan anak," cetus Menko PMK.
Ia menegaskan bahwa peran seluruh anak Indonesia sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah perkawinan anak. Dengan dimulai dari kesadaran diri sendiri, lalu kepada teman sebaya, para orang tua yang memiliki anak teman sebaya, sekolah, sampai lingkungan masing-masing anak.
"Kami sangat membutuhkan kalian (anak-anak) untuk menjadi agen perubahan dalam upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, perkawinan dini, perkawinan yang belum waktunya," ucap Menko PMK.
Muhadjir meyakini anak-anak yang dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai dampak perkawinan anak akan mampu menjaga diri dan lingkungannya.
Pasalnya, apabila anak tidak dibekali pengetahuan yang cukup dan perkawinan anak tidak terbendung maka negara akan mengeluarkan "ongkos" yang sangat mahal. Negara akan kehilangan generasi masa depan yang digadang mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik dalam segala aspek.
"Mereka-mereka ini generasi penerus bangsa yang harusnya ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan masyarakat yang adil dan makmur bagi bangsa ini. Jangan sampai pada masa belum tumbuh telah terampas karena dia harus kehilangan masa kanak-kanaknya dan masa remajanya, serta kehilangan masa pertumbuhannya akibat perkawinan anak," pungkas Menko PMK.
Oleh karenanya, tandas Muhadjir, kelibatan berbagai pihak yaitu orang tua, guru, tokoh masyarakat, agama, para akademisi, dan media massa masih sangat diperlukan untuk saling bekerja sama dan bergotong-royong mencegah perkawinan anak. (H-3)
Praktik perkawinan anak merupakan bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan sebanyak 270.000 peserta PBI BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data akan tetap mendapatkan layanan.
Menko PMK Pratikno menyampaikan perkembangan penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa titik penyimpanan logistik untuk mempercepat distribusi ke wilayah yang paling membutuhkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional penanaman vegetasi untuk mitigasi bencana.
Menko PMK Pratikno menegaskan pentingnya langkah cepat dan menyeluruh untuk menjamin keamanan bangunan sekolah dan pesantren di seluruh Indonesia.
Kemenko PMK melakukan pendampingan pemerintah daerah dalam penanganan darurat gempabumi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved