Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BANYAKNYA kasus kekerasan seksual yang tidak diproses hukum lebih disebabkan seringkali tak dilaporkan karena takut informasinya tersebar ke masyarakat dan menjadi stigma negatif.
“Aturan hukum seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi harapan bagi korban. Ditambah hukum kita belum memiliki perspektif gender,” ungkap selebritas Nikita Mirzani dalam talkshow bertajuk Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang digelar DPP NasDem Bidang Perempuan dan Anak di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Menurut Nikmir, sapaan akrab Nikita Mirzani, negara harus melindungi setiap warganya dari kekerasan seksual sesuai yang tertuang dalam UUD 1945. "Negara harus melindungi warga negaranya tidak terkecuali perempuan. Perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual karena belum adanya perspektif gender," tambahnya.
Public figure dermawan asal Jakarta ini juga mengungkapkan data bahwa 37% kekerasan seksual terjadi di rumah yang dilakukan oleh keluarga terdekat. Seringkali kekerasan seksual yang terjadi di rumah justru tidak mendapatkan perlindungan dari aparat karena tidak memiliki payung hukum.
"Semisal seorang istri tidak mau bersenggama karena suatu sebab dan akhirnya menerima kekerasan seksual. Ketika ingin melapor ke yang berwajib tidak cukup mendapat perhatian dari aparat hukum," jelas Nikmir.
RUU TPKS bisa menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual untuk bisa mendapatkan keadilan. Dalam pandangan Nikmir, hal itu dilakukan karena ada pasal perlindungan untuk korban, kerahasiaan informasi yang dijamin, dan pemulihan terhadap korban secara medis dan psikologis. Kasus kekerasan seksual berdampak serius bagi perempuan dan anak. Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma serius berkepanjangan dan bisa berdampak pada masa depan anak.
"Anak akan takut ketika bertemu orang lain dan menjadi antisosial," terang Nikita. Ia pun berharap RUU TPKS akan menjadi solusi dari masalah-masalah kekerasan seksual, karena ia melihat banyak kasus aborsi dengan paksaan dan kasus kekerasan lainnya. Terlebih ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami pelecehan seksual.
"Ingat kasus saya dengan public figure yang secara verbal telah melecehkan saya. Oleh karena itu saya sangat berharap RUU TPKS ini bisa melindungi seluruh perempuan perempuan dan anak anak dari segala bentuk kekerasan seksual," tegas Nikita
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengungkapkan, perlu kiranya semua pihak yang peduli dengan kekerasan seksual angkat suara untuk menggaungkan begitu bahayanya kekerasan seksual. "Kekerasan seksual itu bentuknya nyata dan ada di hadapan kita. Faktanya predator seksual sebagian besar justru dilakukan oleh orang terdekat korban," ungkap Amelia.
Untuk itu Amelia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun dialog dan musyawarah untuk menghindari tudingan pada RUU TPKS yang selama ini disebut-sebut sebagai 'pesanan' barat, tidak pancasialis, melegalkan aborsi dan sebagainya.
Sejalan dengan hal tersebut, seusai talkshow dilakukan, Amelia Anggraini bersama nara sumber dan sejumlah fungsionaris DPP NasDem dan aktifis perempuan, melakukan pernyataan sikap terkait RUU TPKS; 1. Negara harus menciptakan sistem perlindungan bagi setiap warga negaranya untuk mencapai cita-cita luhur mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan gender bagi seluruh warga Negara Indonesia. 2. Menyerukan kepada seluruh WNI untuk bersama-sama menyatakan sikap mendukung dan menguatkan kinerja Panja RUU TPKS, Baleg DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU TPKS dan pengesahan secepatnya. (RO/O-2)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
POLISI telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani beserta asistennya yang berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6).
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pencabulan dan aborsi yang menyeret Selebgram Vadel Badjideh dinyatakan lengkap atau P21.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved