Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kemenparekraf : WNA yang ke Bali untuk Urusan Bisnis, Bukan Wisata

Insi Nantika Jelita
20/9/2021 17:41
Kemenparekraf : WNA yang ke Bali untuk Urusan Bisnis, Bukan Wisata
Ilustrasi(MI/Arnold Tanti)

PEMERINTAH melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan, warga negara asing (WNA) yang diizinkan ke Bali untuk keperluan bisnis. Bukan dalam rangka berwisata.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021, yang mana memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

"Terkait Permenkumham dijelaskan untuk saat ini dibuka kembali per 15 September, adalah orang asing untuk tujuan bisnis, bukan leisure (wisata)" kata Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya dalam Weekly Briefing virtual, Senin (20/9).

Dia mencontohkan, jika ada WNA yang ingin melakukan meeting di Bali, maka diperbolehkan oleh pemerintah. Namun, sebelum itu, orang asing tersebut harus diwajibkan test PCR di bandara dan karantina selama 8 hari.

Baca juga : Senyawa Antioksidan di Kopi Mampu Cegah Paparan Covid-19

Nia juga angkat bicara, soal ratusan warga negara asing (WNA) dari Australia yang kembali meninggalkan Bali untuk pulang ke negaranya pada kemarin (19/9) melalui maskapai Qantas Airways.

"Yang kemarin itu adalah ekspatriat WNA yang pulang kembali dari Bali," terangnya.

Di satu sisi, dia menambahkan, pemerintah saat ini tengah menggodok ketentuan karantina bagi perjalanan internasional yang bukan hanya terpaku di kamar saja.

"Kami juga sedang membahas kembali, tentang karantinanya seperti apa. Bukan karantina yang di dalam kamar tapi sebuah area, bisa keluar kamar, bisa beraktivitas, tapi tidak menerima orang dari luar," jelasnya.

Selain itu konsep karantina ini nantinya, harus bisa memudahkan pengelola karantina memonitoring pergerakan WNA atau WNI yang sedang di karantina. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya