Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PP Standar Nasional Pendidikan Hilangkan Peran Masyarakat terkait Kualitas Pelajar

M. Iqbal Al Machmudi
20/9/2021 11:59
PP Standar Nasional Pendidikan Hilangkan Peran Masyarakat terkait Kualitas Pelajar
Murid SMAN 1 Saradan melakukan praktik keterampilan membuat kue di Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021).(ANTARA/SISWOWIDODO)

Pemerhati Pendidikan Donie Kusuma menilai munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan akan berdampak langsung pada masyarakat karena siswa kini tidak memiliki kriteria untuk menentukan kualitas pelajar.

"Jadi kita tidak tahu lagi bagaimana cara menilai kualitas pendidikan Indonesia," ucap Donie dalam webinar Pendidikan Tanpa Standar yang diadakan Pendidikan Vox Point, Minggu (19/9).

Dalam PP 57 Tahun 2021 sendiri mengatur seluruh standardisasi dan pengawasan berada di bawah Kemendikbud-Ristek tidak bersifat independen seperti sebelumnya yang dipegang oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Baca juga:  Macan Tutul Jawa Terekam Berkeliaran di Hutan Sanggabuana

Padahal menurut Donie sistem pendidikan Indonesia akan sustainable, bagus, kokoh, dan berkelanjutan ketika ada partisipasi masyarakat dalam mengembangkan pendidikan.

"Karena masyarakat perlu memastikan negara memberikan hak minimal satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia yaitu terdiri dari standari kompetensi lulusan, standar isi, standar proses dan lainnya," ujarnya.

Donie menyebutkan BSNP dibentuk atas spirit secara independen dengan mengembangkan standar secara terus menerus dan selaras dengan badan akreditasi yang juga independen. Sayangnya pada PP 57 Tahun 2021 badan akreditasi juga tidak independen di bawah Kemendikbud-Ristek.

"BSNP sebetulnya menjaga demokrasi dan partisipasi masyarakat. Di dalam PP 57 Tahun 2021 melihat dewan pendidikan juga hilang tidak diatur," ujarnya.

Sehingga, lanjut Donie, PP 57 Tahun 2021 sebenarnya bukan merevisi tetapi membubarkan secara menyeluruh. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya