Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Jakarta Pusat pada Rabu (15/9) besok.
Diketahui, Komnas HAM memanggil dua pimpinan institusi tersebut guna menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di kantor KPI.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan pihaknya akan terlebih dulu meminta keterangan pimpinan KPI pada besok pagi pukul 09.00 WIB.
Kemudian, pada siang harinya pada pukul 13.00 WIB, Komnas HAM akan menggali keterangan dari Polres Jakpus.
"Jadwalnya KPI dulu pagi, baru siangnya dari kepolisian," ujar Beka, Selasa (14/9).
Baca juga: Dosen Komunikasi UGM: Penyiaran di Televisi Swasta Alami Penurunan
Rencananya, kata Ulung, Komnas HAM bakal menanyakan terkait kronologi peristiwa pelecehan dan perundungan hingga proses investigasi internal yang sudah dan akan dilakukan.
"Kalau dari KPI tentu saja soal kronologi peristiwa versi KPI, respon yang sudah dijalankan oleh KPI, dan langkah kedepannya seperti apa," ungkapnya.
Komnas HAM juga akan menggali keterangan Polres Jakpus terkait adanya dugaan pembiaran pada kasus ini.
Ulung membeberkan Komnas HAM juga akan memastikan apakah benar korban MS pernah mencoba melaporkan pelecehan yang dialami ke Polsek Gambir pada 2019 dan 2020, namun tak ditindaklanjuti.
"Apakah soal dugaan korban melapor ke polisian benar atau tidak, proses yang sudah dijalankan selama ini seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor, yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI.
Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku.
Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL, sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9) lalu.
Namun, terduga pelaku berencana melaporkan balik korban MS. Pasalnya, identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai. (OL-4)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved