Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menyatakan, aturan mengenai syarat minimal jumlah siswa bagi sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak berlaku menyeluruh. Aturan ini dikecualikan bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Untuk daerah 3T tidak ada syarat jumlah (minimal siswa) itu. Karena daerah tersebut butuh akselerasi, jadi berapa pun (jumlah siswa) kita terima," kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, dalam Taklimat Media, Sabtu, (4/9).
Jumeri menekankan, Mendikbudristek Nadiem Makarim selalu memberikan arahan agar program-program pendidikan menyentuh satuan pendidikan di pelosok. Sebab, sekolah-sekolah di wilayah 3T butuh akselerasi lebih agar tak tertinggal dengan wilayah lainnya.
Baca juga: Masih Ada 2,9 Juta Orang Buta Aksara di Indonesia
"Pendidikan di negeri ini belum terdistribusi secara merata memang satu realitas," ujar Jumeri.
Sebelumnya, aturan tentang syarat sekolah penerima dana BOS dikritisi oleh Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Regulasi yang menjadi sorotan organisasi ini yaitu Pasal 3 ayat 2 huruf d Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno mengatakan, Pasal 3 ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir. Kebijakan itu dinilai mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara.
Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan ini beranggotakan Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik. (H-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Menjelang HUT ke-80 RI, Kemendikbudristek merilis panduan resmi penulisan ucapan kemerdekaan yang tepat. Hindari kesalahan umum ini.
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved