Selasa 31 Agustus 2021, 16:57 WIB

Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu PCR Bagi yang Divaksin Penuh

Insi Nantika Jelita | Humaniora
Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu PCR Bagi yang Divaksin Penuh

ANTARA FOTO/Fauzan
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan

 

BAGI calon penumpang pesawat yang hendak berpergian dari dan ke Jawa dan Bali tak perlu melampirkan hasil tes negatif PCR bila sudah divaksin penuh alias sudah dua kali disuntik vaksin covid-19 selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, untuk kategori wilayah PPKM Level 1 dan Level 2. Corporate Communication Angkasa Pura I Angga Dwiputra mengonfirmasi hal serupa.

"Untuk penerbangan dalam wilayah Jawa-Bali apabila sudah melakukan vaksin dosis 2 dapat menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu masimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/8).

Adapun lebih rinci aturan mengenai syarat penerbangan selama perpanjangan PPKM ialah, pertama calon penumpang melampirkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau opsi lainnya melampirkan tes antigen bagi yang sudah divaksin penuh.

Baca juga: Menkeu: Pengendalian Covid-19 di RI Lebih Baik dari AS, India dan Brasil

Berikutnya, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagai dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Bagi pelaku perjalanan atau calon penumpang dengan usia dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. (OL-4)

Baca Juga

Ist

Ringankan Beban Penderita Thalasemia, KSP Sahabat Mitra Sejati Gelar Donor Darah

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 22:55 WIB
Rangkaian kegiatan Hari Thalasemia sedunia tersebut diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran...
Dok. Pribadi

Ganjar Dorong Gen Z Rawat dan Kembangkan Seni Budaya Indonesia

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 22:16 WIB
“Maka tadi kita dorong aksesibilitas anak-anak muda, generasi z, agar mereka punya akses untuk mengembangkan seni dan budaya yang...
.

Dieng Trail Run 2023 Tawarkan Keindahan Alam dan Isu Lingkungan

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 21:50 WIB
Pendaftaran peserta sudah dimulai sejak April 2023 dan akan ditutup pada 30 Juni...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya