BAGI calon penumpang pesawat yang hendak berpergian dari dan ke Jawa dan Bali tak perlu melampirkan hasil tes negatif PCR bila sudah divaksin penuh alias sudah dua kali disuntik vaksin covid-19 selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, untuk kategori wilayah PPKM Level 1 dan Level 2. Corporate Communication Angkasa Pura I Angga Dwiputra mengonfirmasi hal serupa.
"Untuk penerbangan dalam wilayah Jawa-Bali apabila sudah melakukan vaksin dosis 2 dapat menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu masimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/8).
Adapun lebih rinci aturan mengenai syarat penerbangan selama perpanjangan PPKM ialah, pertama calon penumpang melampirkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau opsi lainnya melampirkan tes antigen bagi yang sudah divaksin penuh.
Baca juga: Menkeu: Pengendalian Covid-19 di RI Lebih Baik dari AS, India dan Brasil
Berikutnya, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagai dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Bagi pelaku perjalanan atau calon penumpang dengan usia dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. (OL-4)