Jumat 27 Agustus 2021, 16:24 WIB

Wapres Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah

Emir Chairullah | Humaniora
Wapres Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah

MI/ANDRI WIDIYANTO
Sejumlah jamaah melakukan ibadah Shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8)

 

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, Jumat, (27/8). Hal ini terkait dengan relaksasi kebijakan PPKM di sejumlah wilayah yang membolehkan aktivitas sosial ekonomi termasuk tempat ibadah.

Kunjungan diawali dengan peninjauan di seputar Masjid Istiqlal. Setelahnya, Wapres pun berkesempatan untuk menunaikan ibadah Salat Jumat di masjid ini. Protokol kesehatan yang ketat tetap dijalankan dalam salat berjamaah ini diantaranya dengan mengatur jarak antarsaf sejauh 1.5 meter dengan cara silang dan membawa sajadah sendiri.

Usai menunaikan salat Jumat di Masjid Istiqlal, Wapres kemudian meninjau pembangunan Terowongan Silaturahmi yang akan menghubungkan Masjid Istiqlal sebagai representasi Muslim dengan Gereja Katedral sebagai representasi Kristen, yang saat ini proses pengerjaannya telah berjalan sekitar 90%.

“Terowongan Silaturahmi ini akan menjadi simbol toleransi dan kebinekaan bangsa Indonesia, yang akan menjadi contoh baik bagi masjid-masjid ibukota, wilayah dan daerah,” ujar Ma’ruf.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Yahya Waloni Jadi Tersangka Sejak Mei

Pada kesempatan yang sama, Susyana Suwadie selaku Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan yang diterapkan di Gereja Katedral.

Diantaranya, pihak gereja telah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi jemaat sebelum memasuki lingkungan dalam gereja, untuk mengetahui apakah jemaat telah melakukan vaksinasi atau belum.

"Selain itu, pemberlakuan kuota jemaat sebanyak 20%, pemasangan tali sekat antar tempat duduk di dalam gereja, pengukuran suhu tubuh dan pemberian hand sanitizer juga dilakukan," urainya.

Sebagaimana diketahui, seiring dengan penurunan status PPKM di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 ke level 3 sebagaimana ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri No.35/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, telah dilakukan beberapa relaksasi di beberapa sektor sosial ekonomi. (OL-4)

Baca Juga

KEMENTAN

Berprestasi di Sektor Peternakan, Kementan Raih Tiga Penghargaan Dunia 

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 23 September 2023, 18:29 WIB
Melalui surat penghargaan tersebut, FAO menilai Indonesia telah memberikan hasil dan kemajuan luar biasa dalam memperkuat sektor kesehatan...
Ist

Kreasi Bhayangkari Nusantara 2023, Gelar Talkshow Stunting Menjaga Tumbuh Kembang Anak

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 23 September 2023, 18:22 WIB
Hari ke-4 gelaran Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KBN) 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9)...
MI/Susanto

Menag : Program Kemandirian Pesantren Pertahankan Ideologi dan Independensi Pesantren

👤Despian Nurhidayat 🕔Sabtu 23 September 2023, 18:15 WIB
"Saya tegaskan tidak ada tendensi politik dalam program Kemandirian Pesantren ini meskipun terus bergulir di tahun terakhir...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya