Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Angka Stunting Sejumlah Daerah Masih di Atas Rata-Rata Nasional

Atalya Puspa
23/8/2021 11:25
Angka Stunting Sejumlah Daerah Masih di Atas Rata-Rata Nasional
Petugas mengukur lingkaran kepala balita saat mengikuti Posyandu di desa Bunde, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (19/6/2021).(ANTARA/AKBAR TADO )

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, sejumlah daerah di Indonesia masih memiliki angka stunting jauh di atas rata-rata nasional. Beberapa daerah tersebut yakni Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan sebesar 41,3%, Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara sebesar 38,6%, dan Kabupaten Nias Selatan Sumatra Utara sebesar 57%.

"Angka ini sangat tinggi dibandingkan angka rata-rata nasional yakni 27,7%," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Nasional Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan secara virtual, Senin (23/8).

Baca juga:  Menkes Optimistis Target Penurunan Stunting pada 2024 Tercapai

Adapun, berdasarkan pemantauan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya angka stunting. Diantaranya yakni kurangnya asupan gizi, rendahnya cakupan akses air dan sanitasi yanng bersih, rendahnya pendidikan orang tua, dan kurangnya tenaga kesehatan terutama ahli gizi dalam pemantauan perkembangan balita.

Terlebih lagi, saat ini pandemi covid-19 juga turut berpengaruh, khususnya pada penambahan masyarakat miskin yang bertambah menjadi 12,18 juta orang pada Maret 2021 dari yang tadinya sebanyak 12,04 juta orang pada Setember 2020.

"Pandemi covid-19 saat ini juga memberikan pengaruh yang sangat besar kepada upaya kita untuk menurunkan angka stunting. Karena adanya peningkatan pada kelompok miskin yang mengalami dampak yaitu menurunnya daya beli keluarga," beber dia.

Namun demikian, dengan berbagai tantangan yang ada, Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan upaya akselerasi agar target angka stunting sebesar 14,4% pada 2045 dapat terwujud. Dukungan besar pemerintah tersebut diwujudkan dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Ia menyatakan bahwa dalam perpres tersebut telah ditekankan bahwa peran pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga level desa merupakan kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting.

Baca juga: Pemberian ASI Turnkan Risio Kanker bagi Ibu Menyusui

"Kerja sama dan koordinasi mulai dari provinsi hingga pelosok desa sangat diperlukan. Dalam penyelenggaraan penurunan stunting ini, pusat, provinsi, kabupaten kita harus dibentuk tim percepatan penurunan stunting secara berjenjang yang diketuai oleh pemimpin daerah masing-masing," beber Muhadjir.

Ia menegaskan intervensi yang dilakukan semua pihak untuk mempercepat penurunan stunting harus dilakukan secara konvergen dan terintegrasi.

"Saya berharap semua kementerian lembaga, gubernur, bupati, walikota, serta seluruh pemangku kepentingan harus bersinergi dalam pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan untuk percepatan pencegahan stunting," ucap dia.

"Karena stunting disebabkan multidimensi seperti akses pangan, layanan kesehatan dasar, termasuk di dalamnya akses air bersih yang cukup dan berkualitas, dan sanitasi dan yang tak kalah penting pola pengasuhan anak," pungkas dia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya