Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Harga Tes PCR Bisa Turun 45%, Ini Penjelasan Kemenkes

Faustinus Nua
16/8/2021 20:21
Harga Tes PCR Bisa Turun 45%, Ini Penjelasan Kemenkes
Petugas medis melakukan tes PCR kepada warga di wilayah Cipayung, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga acuan tertinggi tes covid-19 dengan metode RT-PCR sekitar 45% dari harga sebelumnya, yakni Rp900 ribu. 

Per 17 Agustus 2021, aturan tersebut akan diberlakukan. Adapun harga tertinggi untuk tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu dan luar wilayah Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu.

"Ini terjadi penurunan kurang lebih 45% dari tahap awal kita melakukan batasan harga tersebut," ungkap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penurunan harga tes PCR merupakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah dari waktu ke waktu. Mengingat, persediaan dan harga reagen terkait tes PCR terus berubah.

Baca juga: Presiden Instruksikan Harga Tes PCR Maksimal Rp550 Ribu

Apabila pada awal pandemi covid-19 persediaan reagen dan bahan lainnya masih sedikit. Saat ini, lanjut dia, sudah cukup banyak. Persediaan yang semakin banyak tentu akan mempengaruhi harga.

"Jadi, tahap awal memang harga reagen yang kita beli itu kebanyakan masih tinggi. Kita tetap mengacu pada harga tersebut. Bukan cuman reagen, tapi APD dan lainnya," pungkas Abdul.

Pada awal pandemi, hampir semua bahan yang dibutuhkan untuk kesehatan terkait covid-19 mengalami lonjakan. Hal ini disebabkan tingginya permintaan dan kurangnya persediaan.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Audit Harga Tes PCR agar Harganya Wajar

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Abdul, selisih harga tes PCR yang diperoleh sebesar Rp495 ribu. Sementara, untuk daerah di luar Jawa-Bali tutut mempertimbangkan faktor biaya transportasi.

"Variabel biaya transportasi ini kita tambahkan ke dalam total cost. Sehingga, dapatlah selisihnya ini menjadi Rp525 ribu," jelas dia.

Ke depan, pemerintah terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap harga tes PCR. Menurutnya, masih ada kemungkinan bahwa batas harga tes PCR akan mengalami penurunan.

Terkait hasil tes PCR yang ingin dipercepat dalam waktu 1x24 jam, dia menilai hal itu turut dipengaruhi ketersediaan mesin PCR. Pada dasarnya, tes PCR hanya membutuhkan waktu 5-6 jam. Namun, banyaknya sampel tentu akan menjadi kendala.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya