Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Mendikbudristek Siap Tampung Aspirasi Terkait PP Statuta UI

Faustinus Nua
23/7/2021 16:41
Mendikbudristek Siap Tampung Aspirasi Terkait PP Statuta UI
Mendikbud Nadiem Makarim(MI/Ramdani )

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa pihaknya siap menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait polemik PP Statuta UI. Secara khusus untuk sivitas akademika UI diminta untuk memberi masukan yang komprehensif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ungkap Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).

Baca juga: 50.000 Anak Terinfeksi Covid-19 Selama Juni dan Juli

Dia menjelaskan perihal PP No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP No 68 Tahun 2013 sudah dibahas sejak 2019. PP tersebut memang hanya melarang rektor menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD, sementara posisi komisaris tidak disebutkan.

"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," jelasnya. 

Lebih lanjut Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan. Dia menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI.

Nadien menambahkan bahwa pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek. Sehingga masalah tersebut bisa segera diselesaikan dan tidak menimbulkan masalah bari di masa depan.

Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun, setelah ramai dibahas publik dan Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya mundur dari posisi Komisaris BRI. Kemudian banyak pihak juga meminta pemerintah segera membatalkan PP tersebut.

Pengunduran diri Rektor UI dipandang sebagai momentum untuk membatalkan Statuta UI yang baru karena tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Statuta UI yang memungkinkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN/BUMD dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi. Hal itu juga menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga.(van)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya