Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENGENAAN sanksi pidana untuk beri efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dinilai tidak tepat. Pemberian insentif bagi warga yang mau divaksinasi disebut sebagai formula yang tepat untuk menekan laju penularan covid-19.
"Pendekatan berbasis insentif (incentive-based policy) ini kami yakini merupakan pendekatan yang lebih efektif dan empatis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi pandemi," kata Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anthony Winza melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Anthony mengatakan pendekatan insentif vaksinasi juga bertujuan meningkatkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Sehingga, angka penularan covid-19 bisa diturunkan.
Baca juga: TNI Gelar Serbuan Vaksin Covid-19 di Citos
Selain itu, insentif bisa diberikan kepada pelaku usaha yang sukses memastikan karyawannya divaksinasi.
Insentif ini, kata Anthony, dapat berupa pemotongan atau pembebasan pajak tertentu bagi pelaku usaha.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta itu menuturkan pendekatan pemberian efek jera untuk mengubah perilaku pelanggar prokes tak efektif. Sebab, masyarakat juga dihadapi keterbatasan akibat pandemi covid-19.
"Dalam keadaan yang sulit seperti ini sudah seharusnya pendekatan yang dilakukan harus mencari win-win solution dengan memberikan insentif (incentive-based policy) ataupun reward bagi masyarakat yang bersedia divaksin," ujar Anthony.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Lewat aturan itu pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, bagi pelaku usaha akan dijatuhkan pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut aturan itu dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes.
"Prinsip ultimum remedium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar prokes," ujar Ariza di Jakarta, Rabu (21/7). (OL-1)
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berusaha meningkatkan daya beli masyarakat lewat beberapa insentif.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Ridho menjelaskan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk penghapusan pajak kendaraan, potongan biaya parkir maupun prioritas akses di jalur tertentu.
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
Syaeful memastikan para Guru Ngaji tetap akan menerima haknya. Hanya saja, waktu pencairan insentif belum bisa dipastikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved