Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Insentif Bagi Penerima Vaksin Dinilai Lebih Tepat Ketimbang Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes

Fachri Audhia Hafiez
23/7/2021 08:59
Insentif Bagi Penerima Vaksin Dinilai Lebih Tepat Ketimbang Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin saat vaksinasi covid-19 dari rumah ke rumah di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

PENGENAAN sanksi pidana untuk beri efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dinilai tidak tepat. Pemberian insentif bagi warga yang mau divaksinasi disebut sebagai formula yang tepat untuk menekan laju penularan covid-19.

"Pendekatan berbasis insentif (incentive-based policy) ini kami yakini merupakan pendekatan yang lebih efektif dan empatis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi pandemi," kata Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anthony Winza melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).

Anthony mengatakan pendekatan insentif vaksinasi juga bertujuan meningkatkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Sehingga, angka penularan covid-19 bisa diturunkan.

Baca juga: TNI Gelar Serbuan Vaksin Covid-19 di Citos

Selain itu, insentif bisa diberikan kepada pelaku usaha yang sukses memastikan karyawannya divaksinasi.

Insentif ini, kata Anthony, dapat berupa pemotongan atau pembebasan pajak tertentu bagi pelaku usaha.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta itu menuturkan pendekatan pemberian efek jera untuk mengubah perilaku pelanggar prokes tak efektif. Sebab, masyarakat juga dihadapi keterbatasan akibat pandemi covid-19.

"Dalam keadaan yang sulit seperti ini sudah seharusnya pendekatan yang dilakukan harus mencari win-win solution dengan memberikan insentif (incentive-based policy) ataupun reward bagi masyarakat yang bersedia divaksin," ujar Anthony.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Lewat aturan itu pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sementara itu, bagi pelaku usaha akan dijatuhkan pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut aturan itu dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes.

"Prinsip ultimum remedium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar prokes," ujar Ariza di Jakarta, Rabu (21/7). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya