Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGENAAN sanksi pidana untuk beri efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dinilai tidak tepat. Pemberian insentif bagi warga yang mau divaksinasi disebut sebagai formula yang tepat untuk menekan laju penularan covid-19.
"Pendekatan berbasis insentif (incentive-based policy) ini kami yakini merupakan pendekatan yang lebih efektif dan empatis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi pandemi," kata Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anthony Winza melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Anthony mengatakan pendekatan insentif vaksinasi juga bertujuan meningkatkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Sehingga, angka penularan covid-19 bisa diturunkan.
Baca juga: TNI Gelar Serbuan Vaksin Covid-19 di Citos
Selain itu, insentif bisa diberikan kepada pelaku usaha yang sukses memastikan karyawannya divaksinasi.
Insentif ini, kata Anthony, dapat berupa pemotongan atau pembebasan pajak tertentu bagi pelaku usaha.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta itu menuturkan pendekatan pemberian efek jera untuk mengubah perilaku pelanggar prokes tak efektif. Sebab, masyarakat juga dihadapi keterbatasan akibat pandemi covid-19.
"Dalam keadaan yang sulit seperti ini sudah seharusnya pendekatan yang dilakukan harus mencari win-win solution dengan memberikan insentif (incentive-based policy) ataupun reward bagi masyarakat yang bersedia divaksin," ujar Anthony.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Lewat aturan itu pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, bagi pelaku usaha akan dijatuhkan pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut aturan itu dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes.
"Prinsip ultimum remedium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar prokes," ujar Ariza di Jakarta, Rabu (21/7). (OL-1)
Riset terbaru menunjukkan vaksin Covid-19 berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna dapat memicu sistem imun melawan sel kanker.
DUA tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 di hari yang sama, pola respons antibodi setiap orang ternyata berbeda-beda menentukan berapa lama perlindungan vaksin bertahan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved