NEW York County District Attorney’s Office (Jaksa Distrik New York County AS) secara resmi telah mengembalikan 3 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia yang disita dari para penyeludup internasional. Pada Rabu (21/7) bertempat di KJRI New York, dilaksanakan serah terima 3 benda cagar budaya tersebut kepada pihak Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Konsul Jenderal RI New York Arifi Saiman.
Berdasarkan keterangan resmi KJRI New York, 3 benda ODCB Indonesia tersebut adalah Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), diestimasi nilainya sekitar US$12.857. Kemudian ada Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), diestimasi bernilai sekitar US$32.273 serta Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), ditaksir bernilai sekitar US$41.176.
Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi pemerintah Indonesia terhadap jasa New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr dan Deputy Special Agent in Charge, Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 artefak tersebut. "KJRI akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah Indonesia," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/7).
Sementara itu, . Cyrus Vance menyampaikan bahwa pihaknya merasa terhormat untuk dapat mengembalikan 3 benda cagar budaya kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security atas upaya kerja kerasnya untuk mengembalikan obyek cagar budaya ke sebelas negara selama setahun terakhir.
Dijelaskannya, setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney’s Office bersama dengan Homeland Security AS ditemukan bahwa 3 ODCB tersebut diperoleh dari hasil penjarahan candi oleh Subhash Kapoor, seorang WN Amerika Serikat keturunan India/diler seni yang tinggal di New York. "Yang bersangkutan terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik," terangnya.
Dari 2011 hingga 2020, Kantor District Attorney dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak. Benda-benda itu berasal dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor. Nilai total benda-benda cagar budaya yang ditemukan diestimasi berharga lebih dari US$143 juta.
New York County District Attorney’s Office pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada tahun 2012. Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan. Pada Juli 2020, New York County District Attorney’s Office mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India menunggu penyelesaian persidangan.
"Sejak Agustus 2020, New York County District Attorney’s Office telah mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara diantaranya 3 artefak ke Indonesia, 12 artefak ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan," kata dia.
Pihak District Attorney berharap bahwa setelah benda-benda tersebut direpatriasi ke Indonesia, ODCB tersebut akan dipajang di museum atau tempat lainnya yang dapat dilihat oleh publik.
Adapun, sebagai tanda apresiasi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah AS, diharapkan dapat diupayakan plakat atau tulisan ucapan terima kasih kepada New York County District Attorney atas pengembalian benda cagar budaya dimaksud di tempat di mana benda cagar budaya tersebut disimpan.(H-1)