Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGETAHUAN tentang kriteria sebuah warisan zaman dulu dapat diklasifikasikan sebagai cagar budaya masih minim di tengah masyarakat Indonesia.
Banyak orang beranggapan bahwa, semua peninggalan kuno itu masuk dalam kategori cagar budaya, tapi hal tersebut nampaknya kurang tepat karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya, pemerintah Indonesia telah membuat regulasi yang mengatur tentang cagar budaya, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2010.
Dalam UU tersebut dinyatakan, bahwa cagar budaya berarti warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Tapi, tidak semua warisan budaya dapat dinyatakan sebagai benda cagar budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta Gatot Ghautama mengatakan, bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa semua warisan kuno di Indonesia itu termasuk cagar budaya, padahal hal tersebut kurang tepat.
"Banyak orang yang belum tahu, kalau nggak semua barang kuno itu harus jadi cagar budaya gitu. Ia kan, nggak semua punya nilai penting gitu kan. Barang kuno banyak sekali tapi nggak semua," ujar Gatot dalam Diskusi Ilmiah Arkeologi 2024 di Kawasan BRIN Gatoto Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (30/10).
Ia melanjutkan, bahwa penentuan sebuah warisan kuno sebagai benda cagar budaya didasarkan beberapa pertimbangan tertentu.
"Karena kalau ada kriteria kan, usia 50 tahun (benda) mungkin semua ada, dan juga ada kriteria mewakili massa gaya 50 tahun. Itu gaya itu bisa, kalau keramik gaya hiasannya, kalau bangunan itu gaya arsitekturnya, kalau naskah itu gaya tulisannya. Itu juga berlaku setelah 50 tahun," lanjutnya.
Selain kriteria yang sudah disebutkan, ada satu hal yang menjadi penting, yakni nilai yang terkandung di dalam warisan atau barang kuno tersebut.
"Kemudian yang paling penting, dia (barang kuno) punya nilai penting untuk ilmu pengetahuan. Ada beberapa nilai yang dianggap penting, yaitu nilai sejarah, nilai agama juga bisa kan, nilai pendidikan gitu, nilai kebudayaan yang tadi kita sebut," pungkas Gatot.
Ia menuturkan, jika tidak semua barang kuno itu punya kriteria yang ia sebutkan. Jika memiliki kriteria itu, nanti akan diusul atau direkomendasikan untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Satu lagi yang penting, punya nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Itu saringannya itu, jadi nggak semua punya nilai itu. Jadi harus punya itu baru nanti diusulkan atau direkomendasikan ke Kepala Daerah, Walikota atau Bupati karena mereka yang memiliki kewenangan untuk menetapkan karena itu wilayah mereka," tuturnya. (Z-10)
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Selain penyerahan sertifikat, rangkaian kegiatan ACBPN 2025 juga diisi dengan workshop, pertunjukan seni, dan pameran Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Menurut Lestari bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra harus menjadi alarm bahwa pelestarian cagar budaya tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.
Selain pemulihan fisik bangunan, perhatian juga diberikan kepada pelaku budaya dan juru pelihara cagar budaya yang turut terdampak bencana.
Anggota DPR RI Bonnie Triyana mendorong percepatan revisi UU cagar budaya. Desa yang memiliki areal situs cagar budaya mendapatkan dana insentif pelestarian
Pemerintah Provinsi DKI kini tengah membentuk tim khusus untuk mempercepat penataan kawasan cagar budaya tersebut, yang dinilai melibatkan banyak kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved