Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan, pihaknya telah mengelola dana haji dengan hati-hati dan menjaga keamanan dana. Dia bilang, penempatan dana maupun investasi dana kelolaan tetap mengutamakan keamanan uang jamaah.
"Memang ada keinginan untuk mengejar return, tapi kalau return lebih tinggi pasti risiko lebih besar. Kami tidak ingin mengelola dana ini kemudian menimbulkan masalah. Tidak boleh ada dana hilang, maka prinsip keamanan kami jaga," kata dia dalam webinar bertajuk Pengelolaan Dana Haji IAEI-BPKH, Senin (19/7).
Anggito mengatakan, dalam tiga tahun terakhir BPKH telah mengelola dana haji secara baik dan pruden. Hal itu dibuktikan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menambahkan, per Juli 2021, nilai dana haji yang dikelola BPKH telah mencapai Rp150 triliun dengan nilai manfaat sekitar Rp8 triliun. Rasio solvabilitas dianggap sudah cukup kuat dan dana likuid BPKH dirasa cukup untuk memenuhi penyelenggaraan haji.
Baca juga: Kemenag Kritik Pengelolaan Dana Haji, BPKH Diminta Tidak Sembrono
Anggito bilang, BPKH hingga saat ini belum bisa melakukan investasi ke Arab Saudi karena terjadi pandemi covid-19. Hal itu dapat menjadi potensi risiko lantaran masih ada pembatasan mobilitas orang dan kuota haji.
"Jadi bukannya kami tidak mau berinvestasi di Arab Saudi, tapi memang situasinya belum memungkinkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Anggito menyampaikan, sejak 2016 tak ada lagi dana talangan haji. Semua pertumbuhan dana haji terjadi secara alamiah dan tidak ada yang berasal dana pengumpulan dana bank konvensional.
Saat ini, BPKH tengan berupaya memperkuat kelembagaan dan menjaga pengelolaan dana secara aman dan hati-hati. Keberlanjutan pengelolaan dana haji juga menjadi pekerjaan rumah yang saat ini tengah dipikirkan oleh BPKH.
"Kalau kita lihat, setahun itu kebutuhan untuk penyelenggaraan ibadah haji sekitar Rp15 triliun, dan pendapatan kami sudah di atas itu. Rp15 triliun itu dua musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas itu, dan tahun ini bisa lebih tinggi karena kita mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meski di tengah pandemi," terang Anggito.
BPKH, imbuhnya, mengajukan rekomendasi menyoal rasionalisasi dana haji. Sebab, tiap tahunnya biaya haji makin mahal sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan pelayanan haji.
Namun, kata Anggito, biaya haji yang dibayar jamaah haji hanya mencapai separuh dari total biaya haji. Hal itu, kata dia, tak sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan dana haji yang dikelola BPKH.
"Tapi sampai saat ini kita tidak ada skema ponzi, tidak ada dana haji pokok yang dipakai, jadi kita bisa mengelola dana dengan baik dan seluruh kebutuhan untuk haji yang berangkat maupun haji yang tunggu itu bisa kita penuhi," pungkasnya. (OL-4)
Kemenag akan menggelar Bincang Syariah Goes to Campus bertema Mawlid for Earth: Sharia & Eco Wisdom di Universitas Indonesia, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Alauddin Makassar.
Kemenag menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII. Pertama kali, Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH) sebagai salah satu cabang lomba
Menag menekankan kerja sama lintas kementerian ini sangat penting untuk mendukung program prioritas Kemenag 2025–2029.
Truk dengan ornamen rumah ibadah berbagai agama seperti masjid, gereja, pura, stupa, dan klenteng, menjadi perhatian pada karnaval perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Pembangunan ini menandai tonggak penting dalam upaya penguatan pendidikan, kajian akademik, pengabdian, serta praktik ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia.
BPKH bersama PEBS FEB UI membuka Call for Papers untuk Karya Riset Ilmiah BPKH 2025. Acara ini bagian dari 7th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2025.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved