Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ARTIS yang juga politisi Arzeti Bilbina Mendukung BPOM Segera Memberi Label Peringatan Konsumen Pada Kemasan Plastik yang Mengandung BPA
Bahaya BPA atau Bisphenol A, sudah menjadi perhatian banyak pihak. Setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kali ini sikap yang sama disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, SE, M.A.P.
Desakan Arzeti kepada BPOM senada dengan Arist, meminta kepada Badan POM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA, yang bertujuan untuk melindungi bayi dan balita Indonesia sebagai generasi penerus bangsa, dari paparan bahaya BPA.
Arzeti memberikan tanggapan dan ikut mendukung BPOM agar segera melabeli kemasan plastik yang mengandung BPA.
“Saya berharap BPOM segera memfasilitasi info sehat untuk masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam memilih makanan dan minuman dalam kemasan plastik untuk menginfokan pelabelan dalam kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya BPA (Bisphenol A)," jelas Anggota DPR RI Komisi IX tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut selama ini kerap menyampaikan pendapatnya terkait bahaya BPA. Yang juga dimuat di berbagai media daring. Mengenai pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Baca juga: Ini Alasan BPOM Nyatakan Keamanan AMDK
Menurut Arzeti, selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya seperti BPA ini, juga betapa mendesaknya pemberian label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.
“Dengan adanya info pelabelan ini paling tidak kita telah membantu mengedukasi masyarakat dari yang belum tau menjadi tau, tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya," tandas Arzetti.
Sekadar diketahui BPOM sendiri telah punya regulasi yang mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg). Namun tetap saja zat BPA tersebut masuk dalam kategori zat berbahaya, terutama bagi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.
Kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia. Ia menyebut BPA ini sangat riskan dan perlu segera pelabelan dari BPOM.
"Ya ini semua saya bicara demi menjaga generasi bangsa. Kan kita nggak mau bayi dan para ibu hamil terkena paparan BPA," tutur Arzeti. (RO/OL-4)
Kota Cilegon, Banten siap memanfaatkan aspal dari bahan plastik sepanjang 20 kilometer.
Pada 2018, mengaspal 6.372 meter area pabrik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, Banten, Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang tempat-tempat perbelanjaan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku efektif 1 Juli 2020.
Perlahan, pembeli yang datang berbelanja sudah menyadari adanya kebijakan itu. Namun, mereka tetap mau membayar daripada harus membawa kantong sendiri dari rumah.
Dari sosialisasi rancangan pergub yang telah dilakukan sejak awal Januari, lebih dari 50% pedagang pasar tradisional dan retailer serta masyarakat setuju penerapan pergub itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan alasan bahwa pergub tersebut belum disahkan karena masih ada poin-poin yang harus dibereskan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
PM Palestina Mohammed Ishtaye mengatakan bahwa keputusan Belgia didasarkan pada fakta bahwa permukiman Israel bertentangan dengan hukum dan resolusi internasional
Netty medorong BPOM lebih memperbesar porsi sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan, Kemenperin selalu menjaga agar iklim usaha tetap kondusif bagi perkembangan industri
Berbagai pihak mendorong Badan POM untuk melakukan pelabelan BPA dalam kemasan pangan, termasuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) berbahan plastik polikarbonat.
Regulasi pelabelan BPA yang akan dikeluarkan BPOM adalah langkah promotif dan preventif yang memang harus dilakukan, karena sejalan dengan program Kemenkes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved