Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Arzeti Dorong BPOM Lakukan Pelabelan Kemasan Plastik BPA

Mediaindonesia
16/7/2021 17:50
Arzeti Dorong BPOM Lakukan Pelabelan Kemasan Plastik BPA
Anggota Komisi XI DPR Arzeti Bilbina(MI/RAMDANI)

ARTIS yang juga politisi Arzeti Bilbina Mendukung BPOM Segera Memberi Label  Peringatan Konsumen Pada Kemasan Plastik yang Mengandung BPA

Bahaya BPA atau Bisphenol A, sudah menjadi perhatian banyak pihak. Setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kali ini sikap yang sama disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, SE, M.A.P.

Desakan Arzeti kepada BPOM senada dengan Arist, meminta kepada Badan POM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA, yang bertujuan untuk melindungi bayi dan balita Indonesia sebagai generasi penerus bangsa, dari paparan bahaya BPA.

Arzeti memberikan tanggapan dan ikut mendukung BPOM agar segera melabeli kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Saya berharap BPOM  segera memfasilitasi info sehat untuk masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam memilih makanan dan minuman dalam kemasan plastik untuk menginfokan pelabelan dalam kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya  BPA (Bisphenol A)," jelas Anggota DPR RI Komisi IX tersebut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut selama ini kerap menyampaikan pendapatnya terkait bahaya BPA. Yang juga dimuat di berbagai media daring. Mengenai pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Baca juga: Ini Alasan BPOM Nyatakan Keamanan AMDK

Menurut Arzeti, selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami tentang  bahaya  kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya seperti BPA ini, juga betapa mendesaknya pemberian label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Dengan adanya info pelabelan ini paling tidak  kita telah membantu mengedukasi masyarakat  dari yang belum tau menjadi tau,   tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya," tandas Arzetti.

Sekadar diketahui BPOM sendiri telah punya regulasi yang mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg). Namun tetap saja zat BPA tersebut masuk dalam kategori zat berbahaya, terutama bagi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

Kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia. Ia menyebut BPA ini sangat riskan dan perlu segera pelabelan dari BPOM.

"Ya ini semua saya bicara demi menjaga generasi bangsa. Kan kita nggak mau bayi dan para ibu hamil terkena paparan BPA," tutur Arzeti. (RO/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya