Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis kembali pernyataan sehubungan dengan adanya isu Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon Polikarbonat (PC) atau galon guna ulang. Badan POM melakukan pengawasan dan memastikan penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon AMDK (air minum dalam kemasan) masih aman digunakan oleh masyarakat. Beberapa alasan BPOM untuk menyatakan keamanan AMDK galon guna ulang di antaranya:
1. BPOM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat pada 2021 ini. Hasil uji terhadap sampling menunjukkan bahwa migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA yang dapat ditoleransi tubuh manusia adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).
2. BPOM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi.
3. Adanya kajian pakar yang mengatakan bahwa BPA itu tidak larut dalam air, sehingga kecil kemungkinan BPA bermigrasi ke air yang ada dalam kemasan galon guna ulang.
4. BPOM secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) dan berbagai jenis kemasannya. Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar. Konsumen diharapkan tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas kredibilitas sumbernya.
Sebelumnya, Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor Eko Hari Purnomo menyampaikan berdasarkan tinjauan ilmiah tidak mungkin ada migrasi atau perpindahan BPA dari kemasan galon ke airnya. Menurutnya, hal itu mengingat BPA itu tidak larut dalam air. BPA ini hanya larut dalam pelarut organik seperti alkohol, eter, ester, keton, dan sebagainya.
“Itulah alasannya kenapa sangat kecil kemungkinan terjadinya migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam galon guna ulang yang berbahan Polikarbonat (PC),” tandasnya. (OL-8)
Kota Cilegon, Banten siap memanfaatkan aspal dari bahan plastik sepanjang 20 kilometer.
Pada 2018, mengaspal 6.372 meter area pabrik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, Banten, Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang tempat-tempat perbelanjaan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku efektif 1 Juli 2020.
Perlahan, pembeli yang datang berbelanja sudah menyadari adanya kebijakan itu. Namun, mereka tetap mau membayar daripada harus membawa kantong sendiri dari rumah.
Dari sosialisasi rancangan pergub yang telah dilakukan sejak awal Januari, lebih dari 50% pedagang pasar tradisional dan retailer serta masyarakat setuju penerapan pergub itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan alasan bahwa pergub tersebut belum disahkan karena masih ada poin-poin yang harus dibereskan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Merujuk laporan Bappenas ang dipublikasi pada 2021, limbah tekstil diproyeksikan menyentuh angka 3.5 juta ton pada 2030 mendatang.
JENAMA mode yang mengusung konsep sustainable (berkelanjutan) yang mempunyai strategi konsep daur ulang sebagai DNA-nya, AM dengan desainer Anggiasari, menghadirkan koleksi busana
Ide kreatif dari barang bekas? Pelajari cara bikin kerajinan unik & bernilai jual tinggi! DIY mudah, ramah lingkungan, dan hemat biaya. Klik sekarang!
“Melalui kolaborasi ini, kita ingin menunjukkan bahwa limbah sehari-hari dapat menjadi sesuatu yang bernilai,”
Sampah yang tidak ditangani dengan baik bisa mencemari lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved