Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aktivis: Vaksin Berbayar Saat Pandemi Langgar Konstitusi

Putri Anisa Yuliani
12/7/2021 16:31
Aktivis: Vaksin Berbayar Saat Pandemi Langgar Konstitusi
Ilustrasi tenaga medis menyuntikkan vaksin covid-19 kepada warga di Jakarta.(Antara)

PADA masa krisis akibat pandemi covid-19, pemerintah dimandatkan konstitusi untuk memenuhi hak kesehatan setiap warga negara. Termasuk, akses vaksin covid-19 secara gratis untuk masyarakat.

Namun kenyataannya, saat kasus covid-19 melonjak tajam, pemerintah justru mengeluarkan program vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu atau perorangan.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan diketahui mengeluarkan PMK Nomor 19 Tahun 2021, sebagai dasar hukum pelaksanaan vaksinasi covid-19 berbayar untuk individu. "Praktik seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi," ujar aktivis HAM Haris Azhar dalam diskusi virtual, Senin (12/7).

Baca juga: Ini Penjelasan Menkes Soal Vaksinasi Berbayar

"Hal ini juga jelas bentuk kebohongan dan inkonsistensi dari janji Presiden Joko Widodo, yang menyatakan pada Desember 2020 lalu, bahwa vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat," imbuhnya.

Vaksinasi gotong royong berbayar dikatakannya memiliki tiga masalah utama. Pertama, melanggar semangat dan mandat konstitusi, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait yang menjamin hak kesehatan setiap warga. 

Baca juga: Kimia Farma Tunda Peluncuran Vaksinasi Individu Berbayar

"Kedua, memanipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan. Sekali lagi, pemerintah menggunakan salah satu argumen untuk melakukan program vaksinasi untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok," pungkas Haris.

"Ini harus diluruskan. Kekebalan kelompok bisa lebih cepat dicapai, jika vaksinasi dilakukan sesuai prioritas kerentanan. Melalui tata laksana yang mudah, efikasi dan keamanan vaksin yang kuat. Serta, edukasi vaksinasi untuk mengurangi vaccine hesitancy di masyarakat," lanjutnya.

Kendati upaya percepatan vaksinasi digencarkan di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya, namun banyak wilayah dengan tingkat vaksinasi covid-19 yang rendah. Lalu, ada kendala teknis pelaksanaan vaksinasi massal, seperti antrean panjang.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya