Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA masa krisis akibat pandemi covid-19, pemerintah dimandatkan konstitusi untuk memenuhi hak kesehatan setiap warga negara. Termasuk, akses vaksin covid-19 secara gratis untuk masyarakat.
Namun kenyataannya, saat kasus covid-19 melonjak tajam, pemerintah justru mengeluarkan program vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu atau perorangan.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan diketahui mengeluarkan PMK Nomor 19 Tahun 2021, sebagai dasar hukum pelaksanaan vaksinasi covid-19 berbayar untuk individu. "Praktik seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi," ujar aktivis HAM Haris Azhar dalam diskusi virtual, Senin (12/7).
Baca juga: Ini Penjelasan Menkes Soal Vaksinasi Berbayar
"Hal ini juga jelas bentuk kebohongan dan inkonsistensi dari janji Presiden Joko Widodo, yang menyatakan pada Desember 2020 lalu, bahwa vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat," imbuhnya.
Vaksinasi gotong royong berbayar dikatakannya memiliki tiga masalah utama. Pertama, melanggar semangat dan mandat konstitusi, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait yang menjamin hak kesehatan setiap warga.
Baca juga: Kimia Farma Tunda Peluncuran Vaksinasi Individu Berbayar
"Kedua, memanipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan. Sekali lagi, pemerintah menggunakan salah satu argumen untuk melakukan program vaksinasi untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok," pungkas Haris.
"Ini harus diluruskan. Kekebalan kelompok bisa lebih cepat dicapai, jika vaksinasi dilakukan sesuai prioritas kerentanan. Melalui tata laksana yang mudah, efikasi dan keamanan vaksin yang kuat. Serta, edukasi vaksinasi untuk mengurangi vaccine hesitancy di masyarakat," lanjutnya.
Kendati upaya percepatan vaksinasi digencarkan di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya, namun banyak wilayah dengan tingkat vaksinasi covid-19 yang rendah. Lalu, ada kendala teknis pelaksanaan vaksinasi massal, seperti antrean panjang.(OL-11)
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Suhartoyo juga menanggapi anggapan bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR akan sulit bersikap independen. Ia menegaskan anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved