Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BPOM Sidak dan Blokir Produsen Ivermectin untuk Pembinaan

Ferdian Ananda Majni
02/7/2021 20:35
BPOM Sidak dan Blokir Produsen Ivermectin untuk Pembinaan
Ivermectin(Luis ROBAYO / AFP)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan membenarkan pihaknya melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectin keluar dari pabrik PT Harsen selama tiga hari. Hal ini seperti laporan Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa upaya itu bagian pengawasan dan pembinaan berdasarkan inspeksi yang dilakukan pada fasilitas produksi, distribusi termasuk di gudang penyimpanan.

"Saya kira pernyataan (diblokir) tadi tidak benar, karena ada tahapan, ada prosesnya, saya kira juga itu sudah disertai dengan BAP yang baik ya, sama-sama memahami kesalahan dan pelanggaran apa, sudah ditandatangani BAP," kata Penny dalam konferensi pers, hari ini.

Dengan adanya BAP tersebut, kata Penny seharusnya pemilik produk atau produsen dari Ivermectin yakni PT Harsen Laboratories ini memberikan perbaikan atau koreksi sehingga permasalahan itu bisa segera diselesaikan oleh Badan POM.

"Tentunya dengan kerjasama dan niat baik dari industri Farmasi manapun yang melakukan pelanggaran. Maka akan kami lakukan pembinaan diawal, namun untuk industri farmasi yang tidak menunjukkan adanya niat baik untuk melindungi masyarakat nantinya ada langkah-langkah sanksi yang harus lakukan oleh Badan POM," paparnya.

Baca juga: Perhatikan, Ini 36 Titik Penyekatan Jabodetabek Selama PPKM Darurat

Dia menambahkan sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi. Bahkan apabila adanya bukti yang cukup maka Badan POM akan melakukan sanksi pidana. Sebab, langkah itu adalah bagian dari regulasi undang-undang kesehatan yang harus dijalankan sebagai institusi pengawas Obat dan Makanan demi melindungi masyarakat.

"Kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pembuatan Ivermectin produksi PT Harsen Laboratories dengan nama dagang Ivermax 12," jelasnya.

Penny menegaskan bahwa tahapan pembinaan melalui inspeksi, komunikasi dan BAP telah disampaikan, pemanggilan serta juga ada tahapan-tahapan perbaikan yang seharusnya diberikan tapi sampai dengan saat ini belum menunjukkan niat yang baik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Pelanggaran-pelanggaran yang didapatkan dikaitkan dengan aspek CPOB dan SDOB," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya